Judul : Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun
link : Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun
Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun
Apa itu Kartu Indentitas Anak (KIA) ?
Dasar penerbitan KIA?
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtuanya/wali.
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtuanya/wali
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
- KK Asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
- Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Sumber: http://ift.tt/2rmiGPP
Demikianlah Artikel Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun
Sekianlah artikel Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/05/cara-membuat-kartu-indentitas-anak-kia.html