Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun

Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun
link : Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun

Baca juga


Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun


Apa itu Kartu Indentitas Anak (KIA) ?

KIA adalah kartu yang digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Dasar penerbitan KIA?

KIa diterbitkan berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
  2. KK Asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya. 

Tata Cara Kartu Indentitas Anak (KIA)

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
  1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Sumber: http://ift.tt/2rmiGPP


Demikianlah Artikel Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun

Sekianlah artikel Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk Anak Berumur di Bawah 17 Tahun dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/05/cara-membuat-kartu-indentitas-anak-kia.html

Subscribe to receive free email updates: