DIRJEN GTK: TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK, TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS

DIRJEN GTK: TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK, TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DIRJEN GTK: TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK, TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DIRJEN GTK: TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK, TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS
link : DIRJEN GTK: TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK, TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS

Baca juga


    DIRJEN GTK: TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK, TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS

    SUARAPGRI - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)‎ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata meminta kepada daerah yang merekrut CPNS guru, harus mengikuti ketentuan UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

    Salah satu syarat utama adalah harus berpendidikan S1/D1V dan bersertifikat pendidik.

    Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)‎ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
    Sumarna Surapranata

    "Aspek ini harus menjadi perhatian pemda apabila ingin mengangkat guru. Ada baiknya sejak awal menyiapkan calon-calon guru yang memenuhi syarat," jelas Pranata, sapaan akrabnya dalam diskusi pembangunan pendidikan Aceh di Kantor Kemendikbud, Selasa (23/5).

    Sumarna Surapranata menambahkan, persaingan ketenagakerjaan saat ini sangat ketat. Lulusan SMK Indonesia kalah bersaing dengan lulusan negara lain.

    Untuk itu, peningkatan kualitas lulusan SMK menjadi mutlak. Di sinilah pentingnya menjaga kualitas guru.

    "Pemenuhan guru produktif, penyiapan alat-alat praktik dan tempat praktik mahasiswa menjadi mutlak dipersiapkan," jelasnya.

    Pranata berharap, para kepala daerah memberikan perhatian kepada pemenuhan dan peningkatan kualitas guru.

    Provinsi harus memikirkan pola koordinasi untuk pembinaan kabupaten/kota sehubungan dengan adanya pemisahan tanggung jawab pengelolaan pendidikan kabupaten/kota dengan provinsi. (sumber: jpnn.com)


    Demikianlah Artikel DIRJEN GTK: TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK, TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS

    Sekianlah artikel DIRJEN GTK: TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK, TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel DIRJEN GTK: TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK, TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/05/dirjen-gtk-tidak-punya-sertifikat.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :