KEMENKEU PASTIKAN PENSIUNAN PNS TIDAK DAPAT TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN INI

KEMENKEU PASTIKAN PENSIUNAN PNS TIDAK DAPAT TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN INI - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KEMENKEU PASTIKAN PENSIUNAN PNS TIDAK DAPAT TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN INI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KEMENKEU PASTIKAN PENSIUNAN PNS TIDAK DAPAT TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN INI
link : KEMENKEU PASTIKAN PENSIUNAN PNS TIDAK DAPAT TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN INI

Baca juga


    KEMENKEU PASTIKAN PENSIUNAN PNS TIDAK DAPAT TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN INI

    SUARAPGRI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah hanya akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif. 
    Sementara itu, untuk pensiunan PNS tidak mendapatkan jatah THR, sama seperti tahun lalu.


    Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani.
    "THR untuk aparatur negara saja (yang aktif). Sama seperti tahun lalu," katanya saat berbincang dengan wartawan usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).

    Askolani juga menegaskan, pemerintah akan membayarkan kewajiban gaji ke-13 kepada para purna-PNS. Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan disalurkan sebelum Lebaran yang jatuh di Juni 2017.
    "Pensiun dapat (gaji) 13. Tapi diberikannya sebelum Lebaran," ujarnya.

    Untuk PNS aktif, lebih jauh Askolani kembali mengatakan, akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Skemanya tidak berbeda dengan tahun lalu. Saat ini, Kemenkeu masih menunggu penetapan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
    "PP-nya tinggal nunggu arahan dari Presiden. Lagi nunggu penetapan," jelasnya.

    Soal waktu pencairan dan pembayaran gaji ke-13 dan THR, dia juga memastikan bakal berlangsung di bulan yang sama, yakni Juni. Alasannya, kata Askolani, karena Lebaran jatuh di Juni, sedangkan tahun pelajaran baru dimulai awal Juli.
    "Awal Juli kan anak-anak mulai masuk sekolah. Jadi mudah-mudahan bulannya sama di Juni (pembayaran), seperti pada tahun lalu tapi tanggalnya bisa beda. THR sebelum Lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah," tuturnya.

    Sementara itu, untuk anggaran gaji ke-13 dan THR, diakui Askolani sama dengan tahun lalu. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 14 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR di 2016. Rinciannya masing-masing sekitar Rp 7 triliun.
    "Anggarannya sama dengan tahun lalu. Itu anggaran ada di semua kementerian/lembaga (K/L), nanti mekanisme ada di K/L, tidak susah, tinggal cairkan saja supaya punya manfaat," pungkas Askolani.

    Untuk diketahui, pada tahun lalu, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    "Pemberian tunjangan hari raya (THR) sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016," bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016. (sumber: Liputan6.com)



    Demikianlah Artikel KEMENKEU PASTIKAN PENSIUNAN PNS TIDAK DAPAT TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN INI

    Sekianlah artikel KEMENKEU PASTIKAN PENSIUNAN PNS TIDAK DAPAT TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN INI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel KEMENKEU PASTIKAN PENSIUNAN PNS TIDAK DAPAT TUNJANGAN HARI RAYA (THR) TAHUN INI dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/05/kemenkeu-pastikan-pensiunan-pns-tidak.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :