Judul : Polsek Rupat Sita Kayu Ilegal Loging dari Hutan Lindung Mangrove
link : Polsek Rupat Sita Kayu Ilegal Loging dari Hutan Lindung Mangrove
Polsek Rupat Sita Kayu Ilegal Loging dari Hutan Lindung Mangrove
Rupat , LINTAS PENA
Penyitaan bahan baku balok/papan yang berasal dari hutan mengrovef, TKP yang ditemukan oleh pihak aparat kepolisian Polsek Rupat di Desa Parit Kebumen Kec.Rupat Batu Panjang Kabupaten Bengkalis, hari Minggu (28/5/2017)
Tim wartawan menelusuri ke TKP lebih kurang pukul 10,30 pagi sesuai berdasarkan informasi dan temuan di lapangan tersebut bahwa bahan jadi ilegal loging yang diamankan ,oleh pihak kepolisian Polsek Rupat bberada di Jalan Perjuangan Desa Parit Kebumen sekitar 24 ton bahan baku balok papan.yang diduga milik pengusaha warga masyarakat Kebumen, ditemukan di jalan Gang Lepen area perkebunan masyarakat desa tersebut,
Salah seorang anggota Polsek Rupat saat dipertanyakan tim wartawan, " Ini pak hasil temuan kami. Sudah semalaman kami di sini namun pihak kami sampai saat ini belum tahu siapa pemilik sebenarnya,”jelas dia
“Bahan bukti sekarang akan kita amankan ke kantor Polsek, “katanya
Pihak aparat kepolisian menyita semua barang bukti dan di amankan di kantor Polsek untuk tindak lanjut.
Pihak aparat kepolisian menyita semua barang bukti dan di amankan di kantor Polsek untuk tindak lanjut.
Berdasarkan informasi, pemilik baku balok,papan tersebut yang berinisial SB Namun menurut informasi, bukan SB sendirian, juga rekan ya yang berinisial SW selaku pemilik bahan baku tersebut tandasnya. .(ALJFNS)***
Demikianlah Artikel Polsek Rupat Sita Kayu Ilegal Loging dari Hutan Lindung Mangrove
Sekianlah artikel Polsek Rupat Sita Kayu Ilegal Loging dari Hutan Lindung Mangrove kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polsek Rupat Sita Kayu Ilegal Loging dari Hutan Lindung Mangrove dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/05/polsek-rupat-sita-kayu-ilegal-loging.html