Judul : SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI
link : SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI
SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI
Salam Sejahtera dan salam pendidikan
pada kesempatan kali ini kami akan membagikan mengenai Surat Edaran MENPAN Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Tentunya akan ada penyesuaian jam kerja bagi kita semua. Khusus untuk rekan-rekan ASN, TNI, dan Polri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB) telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.
Berikut ini isi Surat Edaran MENPAN RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan. Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun 2017 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30—12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu istn’ahat Pukul: 12.00—12.30
Waktu Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30—12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu istn’ahat Pukul: 12.00—12.30
b. Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30
3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30
3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Nah untuk lebih jelasnya dan yang membutuhkan Surat Edaran MENPAN Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI bisa Download pada link di bawah sini :
Sumber : situsberbagi.com
Sekian yang dapat kami bagikan mudah mudahan bermanfaat dan jangan lupa untuk dibagikan kepada rekan rekan yang lainnya.
Sekian yang dapat kami bagikan mudah mudahan bermanfaat dan jangan lupa untuk dibagikan kepada rekan rekan yang lainnya.
Salam Pendidikan
Demikianlah Artikel SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI
Sekianlah artikel SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/05/se-menpan-rb-tentang-penetapan-jam.html