SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI

SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI
link : SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI

Baca juga


    SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI

    Salam Sejahtera dan salam pendidikan
    pada kesempatan kali ini kami akan membagikan mengenai Surat Edaran MENPAN Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Tentunya akan ada penyesuaian jam kerja bagi kita semua. Khusus untuk rekan-rekan ASN, TNI, dan Polri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB) telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.
     SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI

    Berikut ini isi Surat Edaran MENPAN RB Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan. Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun 2017 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:

    1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
    a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
    Waktu Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
    Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
    Waktu istirahat Pukul: 11.30—12.30

    2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
    a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
    Waktu istn’ahat Pukul: 12.00—12.30
    b. Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30
    Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30

    3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

    4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

    Nah untuk lebih jelasnya dan yang membutuhkan Surat Edaran MENPAN Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI bisa Download pada link di bawah sini :


    Sumber : situsberbagi.com
    Sekian yang dapat kami bagikan mudah mudahan bermanfaat dan jangan lupa untuk dibagikan kepada rekan rekan yang lainnya.
    Salam Pendidikan


    Demikianlah Artikel SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI

    Sekianlah artikel SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel SE MENPAN RB TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/05/se-menpan-rb-tentang-penetapan-jam.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :