Validasi Wakil Kepala Sekokah Yang Bisa Valid di System Server GTK

Validasi Wakil Kepala Sekokah Yang Bisa Valid di System Server GTK - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Validasi Wakil Kepala Sekokah Yang Bisa Valid di System Server GTK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Validasi Wakil Kepala Sekokah Yang Bisa Valid di System Server GTK
link : Validasi Wakil Kepala Sekokah Yang Bisa Valid di System Server GTK

Baca juga


    Validasi Wakil Kepala Sekokah Yang Bisa Valid di System Server GTK

    fokuspendidikan.com -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu/Rekan-rekan/Saudara-saudari dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi http://ift.tt/2qy3NHK menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Validasi Wakil Kepala Sekokah Yang Bisa Valid di System Server GTK....selengkapnya dibawah ini.....


    Pada  kesempatan kali ini Sedikit kami berikan Gambaran Tentang Validasi Wakil Kepala Sekokah Yang Bisa Valid di System Server GTK. Nah Bagi rekan-rekan operastor sekolah yang barangkali sedang menginput data wakil kepala sekolahnya, mudah mudahan ini memberikan manfaat.

    Langsung saja disimak,, cakiii doot!

    1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari:
    • Urusan Kurikulum
    • Urusan Kesiswaan
    • Urusan Sarana Prasarana, dan
    • Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
    2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
    • SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
    • SMP  memiliki 1 wakil kepala sekolah
    • SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
    • SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Industri)
    3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
    1. Tipe A   (≥ 27 rombel)   : memiliki 3 *Wakil Kepala Sekolah*
    2. Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 *Wakil Kepala Sekolah*
    3. Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 *Wakil Kepala Sekolah*
    4. Tipe B   (18-20 rombel) : memiliki 2 *Wakil Kepala Sekolah*
    5. Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 *Wakil Kepala Sekolah*
    6. Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 *Wakil Kepala Sekolah*
    7. Tipe C   (9-11 rombel)   : memiliki 1 *Wakil Kepala Sekolah*
    8. Tipe C1 (6-8 rombel)     : tidak memiliki *Wakil Kepala Sekolah*
    9. Tipe C2 (3-5 rombel)     : Tidak Memiliki Wakil Kepala Sekolah
    4. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:

    1) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
    2) SMP berdasarkan tipe sekolah:
    (a) Tipe A   (≥ 27 rombel)    : memiliki 4 *Wakil Kepala Sekolah*
    (b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 *Wakil Kepala Sekolah*
    (c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 *Wakil Kepala Sekolah*
    (d) Tipe B   (18-20 rombel) : memiliki 3 *Wakil Kepala Sekolah*
    (e) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 *Wakil Kepala Sekolah*
    (f) Tipe B2  (12-14 rombel) : memiliki 2 *Wakil Kepala Sekolah*
    (g) Tipe C   (9-11 rombel)   : memiliki 2 *Wakil Kepala Sekolah*
    (h) Tipe C1 (6-8 rombel)     : memiliki 1 *Wakil Kepala Sekolah*
    (1) Tipe C2 (3-5 rombel)     : Memiliki 1 *Wakil Kepala Sekolah*
    3) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

    5. Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
    • Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, 
    • mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
    • 1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
    • 2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan
    Info selengkapnya klik DISINI.!

    Demikian Info terkini terkait Validasi Wakil Kepala Sekokah Yang Bisa Valid di System Server GTK Seperti yang fokuspendidikan.com lansir dari salah satu grup pendidikan, Tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2qy3NHK Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....


    Demikianlah Artikel Validasi Wakil Kepala Sekokah Yang Bisa Valid di System Server GTK

    Sekianlah artikel Validasi Wakil Kepala Sekokah Yang Bisa Valid di System Server GTK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Validasi Wakil Kepala Sekokah Yang Bisa Valid di System Server GTK dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/05/validasi-wakil-kepala-sekokah-yang-bisa.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :