Judul : DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna “Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017” (Bagian 1)
link : DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna “Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017” (Bagian 1)
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna “Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017” (Bagian 1)
Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hj.Nia Kurniawati,SH,M.Si kepada LINTAS PENA melalui Bagian Humas menjelaskan, bahwa pada hari Senin 29 Mei 2017 telah diselenggarakan Rapat Paripurna “Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017” dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya H.Ruhimat didampingi Wakil Ketua DPRD Kab Tasikmalaya Hj.Titin Sugiartini, Haris Saanjaya dan H.Moch.Arief Arseha yang dihadiri oleh 20 anggota dewan. Pada kesempatan itu tampak hadir Bupati H.Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Bupati H.Ade Sugianto, Sekda Drs.H.Abdul Kodir,MPd beserta unsur Muspida Kab.tasikmalaya, para kepada OPD dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H.Ruhimat menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya Rapat Paripurna “Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017” antara lain sebagai berikut:
A.Maksud
Penyusunan Dokumen Pokok-pokok DPRD Kab. Tasikmalaya dimaksudkan sebagai upaya DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam mengarahkan dan mengawasi strategi pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya, dalam upaya mewujudkan tercapainya visi dan misi pembangunan Kabupaten Tasikmalaya
B.Tujuan
Adapun tujuan disusunnya Pokok-pokok Pikiran DPRD yaitu : 1) memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dalam menyusun dokumen awal draf RKPD; 2) Memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen RKPD, KUA, PPAS, RKASKPD, dan RAPBD; 3) mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian visi dan misi pembangunan di Kabupaten tasikmalaya melalui perencanaan dan penganggaran APBD; 4) Mengarahkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan RPJD dan RPJMD; 5) Mewujudkan aspirasi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dalam melaksanakan pembangunan melalui penyelenggaraan fungsi DPRD; 6) Mendukung terwujudnya tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang lebih baik.
“Ruang lingkup penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kab. Tasikmalaya meliputi seluruh urusan kewenangan pemerintah Kab. Tasikmalaya, isu strategis dan dinamis yang berkembang di masyarakat saat ini, hasil pelaksanaan reses DPRD, hasil aspirasi masyarakat berdasarkan audensi, hasil aspirasi masyarakat, hasil public hearing dengan komponen masyarakat, hasil-hasil studi banding DPRD Kab. Tasikmalaya, tindak lanjut hasil temuan BPK, masukan kelompok, tenaga ahli fraksi, dll.”paparnya.
POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD KAB.TASIKMALAYA
Pokok-pokok Pikiran DPRD Kab. Tasikmalaya Tahun 2017 dapat disampaikan sebagai berikut :
A. Bidang Pemerintahan
Isu penting dalam bidang pemerintahan dan hukum tidak terlepas dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatnya pelayanan publik, dan meningkatnya daya saing daerah. Terkait hal tersebut maka yang harus diperhatikan adalah, permasalahan bidang ; 1) Efektivitas kelembagaan / organisasi perangkat daerah yang benar-benar mampu menjalankan keseluruhan dari proses differensiasi struktur dan spesialisasi fungsi dari kewenangan yang dimiliki; 2) Pengembangan Aparatur Sipil Negara/SDM yang profesional dan berkarakter; 3) System administrasi keuangan daerah yang efisien dan tepat program (money follow programme); 4) Kualitas pelayanan umum/ pencapaian SPM di masing-masing SKPD yang masih dikeluhkan oleh berbagai kalangan; 5) Masalah kependudukan /KB dimana masih tingginya angka pertumbuhan penduduk; 6) Efektivitas pengawasan/ pengendalian yang masih rendah sebagaimana terlihat dari serapan anggaran yang rendah dan keterlambatan pelaksanaan proyek-proyek; 7) Peningkatan ketaatan terhadap aturan /UU yang masih harus mendapat perhatian mengingat banyaknya aturan yang terkadang saling duplikasi; 8) Pengelolaan barang milik daerah terutama aset-aset yang belum teridentifikasi dan terkontaminasi dengan baik; 9) Fasilitasi peningkatan ruang partisipasi publik melalui jalinan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan berbagai stakeholders baik vertical maupun horizontal serta keberpihakan anggaran.
B. Bidang Perekonomian dan Keuangan
1)Pemerintah Kabupaten perlu mengupayakan tata kelola dan penyediaan sarana dan prasarana pasar secara optimal, mengingat keberadaannya yang sangat penting sebagai katalis perekonomian masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah perlu melindungi pasar-pasar tradisional dan desa; 2) Dalam hal pertanian, perikanan dan peternakan. Pemerintah perlu mengupayakan peningkatan alokasi anggaran serta mengintensifkan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat pada sektor-sektor tersebut 3) Dalam bidang Keuangan, Pemerintah Kabupaten perlu meningkatkan kerjasama dengan perbankan dalam upaya penyediaan kredit dengan bunda rendah dan agunan yang tidak berbelit, sebagai upaya membantu pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan tambahan permodalan. Termasuk dalam hal ini, pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan pelaku pedagang kecil yang haarus bersaing dengan minimarket berjaring. Oleh karenanya pemerintah harus selektif dalam memberikan izin minimarket guna melindungi para pedagang kecil tersebut; 4) Bantuan hibah untuk madrasah dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan (pondok pesantren, majelis taklim, diniiyah takmiliyah), masjid dan mushola harus tetap diberikan dan ditingkatkan nominalnya (penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014); 5) Perlu pengawasan distribusi gas 3 kg agar masyarakat yang kurang beruntung tidak sering kesulitan memperoleh kesempatan membeli tabung gas 3 kg tersebut; 6) Minat masyarakat terhadap pertanian makin berkurang dan memerlukan terobosan pemerintah daerah dengan memberikan bantuan modal, peningkatan bimbingan dan penyuluhan serta kemudahan memperoleh bibit, sarana dan prasarana pertanian. Dalam hal ini dapat memberdayakan kelompok Tani ditiap desa; 7) Pemerintah Daerah harus mendorong pemerintah desa ssegera mendirikan BUMDES disertai pengawasan dan bimbingan yang komprehensif; 8) Rehabilitasi dan perluasan kebun rakyat; 9) Adanya program peningkatan ekonomi kewirausahaan bagi masyarakat dengan bentuk kegiatan bantuan modal bagi para petani dan peternak mengingat mayoritas masyarakat Kab. Tasikmalaya pada umumnya bermata pencaharian petani atau peternak; 10) penataan atau revitalisasi untuk pasar yang dinilai kurang memadai bahkan kumuh ditambah lagi permasalahan menjamurnya pedagang kaki lima di sepanjang jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Oleh karena itu masyarakat mengharapkan adanya perhatianpemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menata kembali pasar tersebut; 11) Bantuan mesin traktor atau sarana prasarana lainnya bagi para petani yang terkesan tidak jelas sosialisasi dan pelaksanaannya agar dilakukan evaluasi; 12) Memberikan pelatihan keterampilan dan bantuan modal bagi pemuda dan pemudi untuk membuka usaha di daerahnya; 13) Pembangunan dan pengembangan potensi sektor pariwisata Kabupaten Tasikmalaya untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat sekitar; 14) Usulah=n harga pakan yang dirasa terlalu tinggi agar bisa diturunkan; 15) Pemerintah perlu memberikan pemahaman dan kepercayaan diri masyarakat dalam memasuki pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN. (BERSAMBUNG KE EDISI DEPAN)**
Demikianlah Artikel DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna “Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017” (Bagian 1)
Sekianlah artikel DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna “Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017” (Bagian 1) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna “Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017” (Bagian 1) dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/06/dprd-kabupaten-tasikmalaya-menggelar.html