Judul : DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-2 “Persetujuan Dua Buah Raperda”
link : DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-2 “Persetujuan Dua Buah Raperda”
DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-2 “Persetujuan Dua Buah Raperda”
PADA hari Jum’at 26 Mei 2017, DPRD Kota Tasikmalaya telah menggelar Rapat Paripurna Ke-2 “Persetujuan Dua Buah Raperda tentang Penyelenggaraan Puspustakaan dan Ketahanan Pangan,” dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MHdidampingi Wakil Ketua Muslim,S.Sos, Jenis Jayusman,S.Sos dan H.Nurul Awalin,S.Ag,M.Si beserta seluruh anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Hadir pada kesempatan itu Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman, unsur Muspida, para kepala SKPD, para pinisepuh,ormas, LSM, media dan tamu undangan lainnya.
“Rapat Paripurna kali ini terkait persetujuan dua buah Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan ketahanan pangan, karena kedua Raperda tersebut telah selesai dibahas oleh masing masing Panitia Khusus DPRD Kota Tasikmalaya, untuk kemudian disetujui seluruh anggota DPRD Kota Tasikmalaya pada Rapat Paripurna ini,’jelas Uus Firdaus,SE Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya kepada LINTAS PENA usai acara tersebut.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH.,MH mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi, maka kedua Panitia Khusus DPRD bersama sama dengan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya telah selesai melaksanakan pembahasan terhadap 2 (dua) Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Ketahanan Pangan.“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya pada hari Rabu 24 Mei 2017, maka disepakati bahwa Rapat Paripurna Persetujuan Dua Buah Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Ketahanan Pangan dilaksanakan pada Rapat Paripurna hari ini, Jum’at 26 Mei 2017,” jelasnya.
Setelah mendengar dan menyimak laporan dari kedua Pansus DPRD Kota Tasikmalaya, lanjut H.Agus Wahyudin,SH,MH, maka pada prinsipnya kedua Pansus merekomendasikan hasil pembahasannya mendapat persetujuan pada Rapat Paripurna kali ini.”Dengan telah disetujuinya kedua Raperda tersebut, maka selesai pula tugas kedua Pansus tadi,”kata Ketua DPRD Kota Tasikmalaya.
PENDAPAT AKHIR WALIKOTA TASIKMALAYA
Setelah menyimak beberapa kesimpulan, saran, dan rekomendasi sebagaimana dikemukakan dalam laporan Pansus yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Ketahanan Pangan serta memperhatikan dinamika yang berkembang selama proses pembahasan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Juncto Pasal 109 Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka pada kesempatan ini izinkanlah kami atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan beberapa catatan penting yang sekaligus pula sebagai pendapat akhir terhadap Raperda tersebut.
Pertama: bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan bentuk dari komitmen dan tanggung jawab kita semua terhadap pentingnya perpustakaan sebagai sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian dan rekreasi Karena melalui perpustakaan diharpkan dapat mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca, memperluas wawasan, dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat. Untuk itu perpustakaan harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat. tepat ,dan lengkap ,sehingga pada akhirnya dapat terwujud masyarakat pembelajar dan peradaban .
Kedua: bahwa sebagai implementasi dari kebijakan penyelenggaraan perpustakaan tersebut, maka pemerintah daerah berkomitmen untuk senantiasa menyempurnakan sarana dan prasarana perpustakaan milik pemerintah daerah. Salah satu agenda penting yang ingin diwujudkan adalah tersedianya Perpustakaan Umum Kota Tasikmalaya yang representative dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat pemustaka. Hal tersebut sangat penting mengingat posisi Kota Tasikmalaya sebagai pusat pertumbuhan dan sebagai Kota Pendidikan yang semakin terasa dinamis saat ini dan dimasa yang akan datang.
Ketiga: bahwa Peraturan daerah tentang ketahanan pangan diharapkan dapat lebih mendorong langkah-langkah pemerintah daerah untuk mewujudkan ketahanan pangan yang mencakup tiga aspek penting yaitu ketersediaan pangan keterjangkauan pangan serta konsumsi pangan yang beragam bergizi seimbang dan aman
Keempat: bahwa salah satu subtansi penting yang disepakati di dalam Raperda tentang Ketahanan Pangan yaitu adanya peraturan mengenai pendelegasian penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dengan peraturan daerah tersendiri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sehingga diharapkan dapat mengikat dan memberikan kepastian hokum, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam mengeluarkan kebijakan atau melaksanakan pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian
“Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka kami atas nama pemerintah daerah dapat menyepakati Raperda tentang Perpustakaan dan Raperda tentang Ketahanan Pangan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Dengan telah disepakatinya kedua buah Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),maka pada kesempatan yang berbahagia ini kami atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya atas persetujuan bersama yang telah dicapai. Pada hari ini, pikiran saran, pertimbangan dan rekomendasi yang berkembang selama proses pembahasan dan juga disampaikan pada rapat paripurna hari ini akan menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya,”papar Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman mengakhiri pendapat akhirnya.((HUMAS SEKRETARIAT DPRD KOTA TASIKMALAYA/ ADVERTORIAL)***
Demikianlah Artikel DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-2 “Persetujuan Dua Buah Raperda”
Sekianlah artikel DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-2 “Persetujuan Dua Buah Raperda” kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-2 “Persetujuan Dua Buah Raperda” dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/06/dprd-kota-tasikmalaya-menggelar-rapat.html