Judul : Ini Ketentuan buat PNS Soal Cuti Saat Lebaran
link : Ini Ketentuan buat PNS Soal Cuti Saat Lebaran
Ini Ketentuan buat PNS Soal Cuti Saat Lebaran
fokuspendidikan.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi http://ift.tt/2qy3NHK menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Ketentuan buat PNS Soal Cuti Saat Lebaran....selengkapnya dibawah ini.....
ilustrasi foto |
Jakarta -- Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengimbau pemimpin instansi pemerintah tidak memberikan cuti tambahan, baik sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Imbauan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB dengan Nomor B/21/M.KT.02/2017.
Dikutip dari situs Kemenpan-RB, Sabtu (3/6/2017), Asman mengatakan cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan. Karena itu, pemimpin instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri di lingkungan masing-masing.
Kemudian, untuk ASN, TNI, Polri yang saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan cuti tambahan tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.
"Bagi ASN, TNI, Polri yang saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea dan cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut," jelas Asman.
Asman mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 333 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dia menuturkan, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas instansi pemerintah berjalan dengan normal, terutama yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
"Imbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah," tandas dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama terhitung mulai 27-30 Juni 2017. Pemberian cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan para PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informsi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman, sebelumnya mengatakan, ada sanksi bagi para PNS yang mengambil cuti tambahan atau bolos setelah Lebaran. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut, sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa izin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu sanksi ringan jika tidak masuk selama 1-15 hari, sanksi sedang jika tidak masuk selama 16-30 hari dan sanksi berat jika tidak masuk selama 31-46 hari.
"Sank si disiplin ringan ada teguran lisan, teguran tertulis, ada penyataan tidak puas. Nanti tergantung, bertahap, proporsional sesuai dengan bobot pelanggaran disiplinnya. Tapi bagi PNS ditegur saja sudah berat," kata dia.
Info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Info terkini terkait Ketentuan buat PNS Soal Cuti Saat Lebaran. Tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2qy3NHK Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: bisnis.liputan6.com
Demikianlah Artikel Ini Ketentuan buat PNS Soal Cuti Saat Lebaran
Sekianlah artikel Ini Ketentuan buat PNS Soal Cuti Saat Lebaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Ketentuan buat PNS Soal Cuti Saat Lebaran dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/06/ini-ketentuan-buat-pns-soal-cuti-saat.html