Pendidikan Indonesia, 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

Pendidikan Indonesia, 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pendidikan Indonesia, 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru, Artikel Pendidikan Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pendidikan Indonesia, 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru
link : Pendidikan Indonesia, 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

Baca juga


Pendidikan Indonesia, 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

Intipendidikan.com --- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang mendasar adalah mengenai kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan baru itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka. “Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan profesi,” ujar Pranata saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Pranata menuturkan, pemenuhan jam kerja selama 40 jam per minggu termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40  jam tatap muka dalam satu minggu.

Dalam Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Beban Kerja Guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com 


Demikianlah Artikel Pendidikan Indonesia, 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

Sekianlah artikel Pendidikan Indonesia, 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pendidikan Indonesia, 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/06/pendidikan-indonesia-24-jam-tatap-muka.html

Subscribe to receive free email updates: