Pendidikan Indonesia, Pasal-Pasal Krusial Tentang PPDB 2017 Dan Beberapa Sanksinya

Pendidikan Indonesia, Pasal-Pasal Krusial Tentang PPDB 2017 Dan Beberapa Sanksinya - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pendidikan Indonesia, Pasal-Pasal Krusial Tentang PPDB 2017 Dan Beberapa Sanksinya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pasal-Pasal Krusial Tentang PPDB 2017 Dan Beberapa Sanksinya, Artikel Pendidikan Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pendidikan Indonesia, Pasal-Pasal Krusial Tentang PPDB 2017 Dan Beberapa Sanksinya
link : Pendidikan Indonesia, Pasal-Pasal Krusial Tentang PPDB 2017 Dan Beberapa Sanksinya

Baca juga


Pendidikan Indonesia, Pasal-Pasal Krusial Tentang PPDB 2017 Dan Beberapa Sanksinya

Intipendidikan.com - MEWASPADAI PERMENDIKBUD  NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB, terutama pasal-pasal krusial dan sangsi nya di Dapodik.


Pasal 24 :
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua
puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh
delapan) peserta didik;
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20
(dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga
puluh dua) peserta didik;
c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20
(dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik;
d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15
(lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik.
e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas
berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam
satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

Pasal 26 :
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh
empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat
paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga)
Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling
banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
c. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam)
Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling
banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
d. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling
sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh
dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

SANGSI YG DITERIMA SEKOLAH JIKA JUMLAH SISWA ATAU ROMBEL MELANGGAR PERMENDIKBUD NO 17 TH 2017 :
1. Data siswa baru tp 2017/2018 tdk bisa di singkronisasi di dapodik.
2. Data PTK dan jam mengajar guru tdk bisa di sinkronisasi.
Dampaknya :
a. Guru tdk akan mendapat tunjangan sertifikasi
b. Siswa tdk akan terdaftar sbg peserta UN
C. Sekolah tidak akan mendapatkan dana BOS.

Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat. Jabat Erat intipendidikan.com. 


Demikianlah Artikel Pendidikan Indonesia, Pasal-Pasal Krusial Tentang PPDB 2017 Dan Beberapa Sanksinya

Sekianlah artikel Pendidikan Indonesia, Pasal-Pasal Krusial Tentang PPDB 2017 Dan Beberapa Sanksinya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pendidikan Indonesia, Pasal-Pasal Krusial Tentang PPDB 2017 Dan Beberapa Sanksinya dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/06/pendidikan-indonesia-pasal-pasal.html

Subscribe to receive free email updates: