PNS dan Pensiuan PNS Dipastikan Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Telah Disetujui Presiden

PNS dan Pensiuan PNS Dipastikan Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Telah Disetujui Presiden - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS dan Pensiuan PNS Dipastikan Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Telah Disetujui Presiden, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PNS dan Pensiuan PNS Dipastikan Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Telah Disetujui Presiden
link : PNS dan Pensiuan PNS Dipastikan Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Telah Disetujui Presiden

Baca juga


    PNS dan Pensiuan PNS Dipastikan Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Telah Disetujui Presiden

    Dikutip dari laman resmi Detik Finance - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP), yaitu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Dirinya menambahkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberitahukan dalam waktu dekat ini.

    Bapak Presiden sudah tanda tangan (PP). Nanti akan segera diumumkan, ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017). Setelah diterbitkannya PP, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum tambahan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Penerbitan PMK akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

    PMK kita siapkan secepat mungkin, ujar Sri Mulyani. Pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.

    Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan untuk pensiunan menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok. Dana yang diperlukan pemerintah pada 2016 totalnya Rp 17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR sebesar Rp 5,2 triliun.


    Demikianlah Artikel PNS dan Pensiuan PNS Dipastikan Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Telah Disetujui Presiden

    Sekianlah artikel PNS dan Pensiuan PNS Dipastikan Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Telah Disetujui Presiden kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel PNS dan Pensiuan PNS Dipastikan Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Telah Disetujui Presiden dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/06/pns-dan-pensiuan-pns-dipastikan-dapat.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :