Judul : Desa Pajaten dan Desa Cijulang Diduga Pungut Dana Persiapan PTSL Ilegal
link : Desa Pajaten dan Desa Cijulang Diduga Pungut Dana Persiapan PTSL Ilegal
Desa Pajaten dan Desa Cijulang Diduga Pungut Dana Persiapan PTSL Ilegal
Pangandaran, LINTAS PENA
Desa Pajaten Kecamatan Sidamulih dan Desa Cijulang Kecamatan Cijulang diduga melakukan pungutan biaya persiapan Program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara illegal. Pasalnya pungutan tersebut tidak memiliki payung hukum.
Sesuai ketentuan yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Rpublik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik IndonesiaNomor : 25/SKB/V/2017, 590/3167A Tahun 2017,34 Tahun 2017, Diktum kesembilan : Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daeran(APBD) adapun menteri dalam negri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat peraturan bupati /walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat ,dan Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan ini.
Terkait besaran biaya yang bisa dipungut dari masyarakat peserta program, SKB menentukan pada Diktum ketujuh pasal 5 bahwa katagori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp.150 ribu. Dengan adanya SKB tiga Menteri tersebut maka dugaan pungutan biaya persiapan di Desa Pajaten sebesar 200 ribu rupiah dan Desa Cijulang Rp.30 ribu adalah ilegal sebab tidak disertai Peraturan Bupati Pangandaran.
Dalam menyikapi hal tersebut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Jajat Sipriyadi, SH, MH, mengatakan pengambilan kebijakan Kepala Desa memungut biaya persiapan program PTSL tanpa mengindahkan ketentuan dan peraturan yang berlaku akan rentan pada pelanggaran hukum, ujarnya.
Kepala Desa Pajaten Kostaman saat ditemui dikantornya belum lama ini menjelaskan bahwa, Desa Pajaten mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 4000 bidang, dan membenarkan adanya pungutan Rp. 200 ribu perbidang kepada pemohon atas hasil musyawarah.
Hal senada diungkapkan pula oleh Kepala Desa Cijulang Tharhim Sidik, pungutan tersebut hasil musawarah dengan si pemohon, hasilnyan Desa Cijulang menentukan biaya sebesar Rp.30 ribu, ujarnya. (AGUS SALIM)***
Demikianlah Artikel Desa Pajaten dan Desa Cijulang Diduga Pungut Dana Persiapan PTSL Ilegal
Sekianlah artikel Desa Pajaten dan Desa Cijulang Diduga Pungut Dana Persiapan PTSL Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Desa Pajaten dan Desa Cijulang Diduga Pungut Dana Persiapan PTSL Ilegal dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/desa-pajaten-dan-desa-cijulang-diduga.html