Judul : FORMAT PENDATAAN GTT/PTT KABUPATEN MUSI BANYUASIN 2017
link : FORMAT PENDATAAN GTT/PTT KABUPATEN MUSI BANYUASIN 2017
FORMAT PENDATAAN GTT/PTT KABUPATEN MUSI BANYUASIN 2017
Salam PendidikanMenindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kanupaten Musi Banyuasin Tanggal 10 Juli 2017 Nomor: 424/3914/Dikbud/2017 Perihal Pendataan GTT/PTT TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS Negeri dan Swasta Dalam Kabupaten Musi Banyausin.
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Kegiatan Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017 dan Pelaksanaan Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018, Maka agar diinformasikan kepada masing-masing sekolah binaan UPTD bahwa:
- Menyampaikan SK Pembagian Tugas mata Pelajaran 2017/2018 semester ganjil sesuai dengan kurikulum yang berlaku serta mengisi data guru dan pegawai secara kolektif melalui UPTD Dikbud Kecamatan paling lambat tanggal 18 Juli 2017.
- SK Pembagian Tugas sebagai dasar pendataan PTK dan pembayaran Tunjangan GTT/PTT periode Juli s.d Desember 2017.
- SK Pembagian tugas yang disampaikan merupakan SK yang digunakan sekolah dalam melakukan update pada Aplikasi DAPODIKDASMEN.:
- Hanya mata pelajaran Agama dan Penjas/PJOK yang boleh keluar dari Guru Kelas.
- Dalam 6 rombel hanya ada 9 Guru termasuk Kepala Sekolah dengan rincian sebagai berikut:
1. 1 (Satu) Kepala Sekolah.
2. 6 (Enam) Guru Kelas.
3. 1 (Satu) Guru Penjas.
4. 1 (Satu) Guru Agama.
- Beban tugas mengajar guru mata pelajaran di TK/RA, SD/MI maupun, SMP/MTS minimal 24 jam dan maksimal 40 jam dan harus linier dengan kualifikasi pendidikan.
- Bila kekkurangan jam mengajar dapat menambah pada sekolah lain dan pembagian tugasnya dilampirkan juga.
Demikian , atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Untuk kawan-kawan Operator Sekolah, yang memerlukan lampiran Format usulan Pendataan GTT/PTT dapat di unduh pada link dibawah ini. Contoh format berbentuk MS EXCEL sehingga dapat diedit sesuai dengan kebutuhan.
semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. jangan lupa tinggalkan pesan atau komentar yang bersifat membangun. terima kasih.
Demikianlah Artikel FORMAT PENDATAAN GTT/PTT KABUPATEN MUSI BANYUASIN 2017
Sekianlah artikel FORMAT PENDATAAN GTT/PTT KABUPATEN MUSI BANYUASIN 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel FORMAT PENDATAAN GTT/PTT KABUPATEN MUSI BANYUASIN 2017 dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/format-pendataan-gttptt-kabupaten-musi.html