HIPMI Dukung KPPU Naikan Denda 30% Bagi Pelaku Kartel

HIPMI Dukung KPPU Naikan Denda 30% Bagi Pelaku Kartel - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HIPMI Dukung KPPU Naikan Denda 30% Bagi Pelaku Kartel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel HIPMI Dukung KPPU Naikan Denda 30% Bagi Pelaku Kartel, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HIPMI Dukung KPPU Naikan Denda 30% Bagi Pelaku Kartel
link : HIPMI Dukung KPPU Naikan Denda 30% Bagi Pelaku Kartel

Baca juga


HIPMI Dukung KPPU Naikan Denda 30% Bagi Pelaku Kartel


Bekasi, LINTASPENA
Ketua BPP HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Bidang Organisasi sekaligus bakal calon Walikota Bekasi 2018, Anggawira menyatakan mendukung usulan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) untuk menaikan denda bagi pelaku kartel hingga maksimal 30% dari total penjualan produk yang diperkarakan.  
            “HIPMI sepenuhnya mendukung keputusan KPPU untuk menetapkan denda maksimal 30% bagi pelaku kartel. Praktik kartel sudah merusak tatanan kehidupan terutama kartel yang terjadi dalam penyediaan kebutuhan masyarakat,” kata Anggawira di Jakarta.
            Menurut Anggawira, praktik monopoli bisnis ini telah merambah ke berbagai komoditas yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat seperti beras, bawang, ikan, kedelai, garam, gula, dan lain sebagainya. Sementara denda yang berlaku saat ini dinilai masih sangat sedikit sehingga dianggap ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kartel. 
            “Harga kebutuhan bahan pokok masyarakat banyak sekali yang ditentukan oleh pelaku kartel. Jadi, perlu ada efek jera bagi pelaku usaha yang nakal mengatur harga untuk kepentingan pribadi dan golongan. Perlu ada pengusaha nasionalis yang peduli kepada masyarakat,” tutur pengusaha muda ini. 
            Berbeda dengan HIPMI, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) justru mengusulkan penurunan denda bagi pelaku kartel dan monopoli bisnis. Mereka meminta agar denda ditetapkan berdasarkan persentase keuntungan yang didapat dari praktik ilegal tersebut, bukan dari total penjualan. Menyikapi hal tersebut, Anggawira secara terang- terangan menyatakan tidak setuju. 
            “Bagaimanapun, kartel secara umum bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan bagi kelompok tertentu dan pembagian zona pemasaran produk di kalangan mereka sendiri. Jelas merugikan produsen lain. Lagipula, denda maksimal 30% ini sudah diterapkan di negara- negara maju dan terbukti efektif,” imbuh fungsionaris Gerindra tersebut. 
            Terakhir, Anggawira menyampaikan bahwa HIPMI akan turut mengupayakan teriptanya iklim persaingan usaha yang sehat. Sebab, dikatakannya, persaingan usaha yang sehat akan memberikan dampak positif bagi perekonomuan Indonesia.
            “Dari segi produsen, persaingan usaha yang sehat akan mendorong terciptanya efisensi produksi, dan mendorong produsen untuk melakukan inovasi produk, maupun infrastruktur produksi.  Sementara, dari sisi konsumen akan mendapatkan manfaat berupa harga yang relatif murah dan mudah didapatkan,” simpulnya.(ADVERTORIAL)***




Demikianlah Artikel HIPMI Dukung KPPU Naikan Denda 30% Bagi Pelaku Kartel

Sekianlah artikel HIPMI Dukung KPPU Naikan Denda 30% Bagi Pelaku Kartel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HIPMI Dukung KPPU Naikan Denda 30% Bagi Pelaku Kartel dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/hipmi-dukung-kppu-naikan-denda-30-bagi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :