Judul : Ingat, Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku
link : Ingat, Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku
Ingat, Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku
fokuspendidikan.com -- Assalamu’alaikum War.... Wab...Bapak/Ibu/Saudara-saudari dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi http://ift.tt/2qy3NHK menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Ingat, Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku....selengkapnya dibawah ini.....
Muslim Bidin (kanan). Foto: dokumen JPNN |
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Batam dengan tegas melarang pihak sekolah menjual seragam kepada siswa baru. Seragam merupakan urusan orangtua masing-masing siswa.
Tak hanya itu, pria kelahiran Rempangcate Galang ini mengimbau orangtua siswa jika ingin membeli buku referensi, agar membeli di luar sekolah.
"Seragam urusannya orangtua, sekolah tak boleh kelola (menjual) pakaian seragam. Buku juga, buku-buku referensi beli di luar," tegas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Muslim Bidin, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (5/7).
Dia meminta masyarakat legowo membeli buku juga seragam di luar sekolah, agar tak ada lagi masalah seperti yang sering terjadi. Dia tak menampik, kebutuhan akan buku penting, apalagi Pemko Batam juga mulai menerapkan pelajaran bahasa Inggris mulai dari sekolah dasar.
"Sekarang, sejak kelas satu anak kita sudah belajar bahasa Inggris, ini program Wali Kota, perlu juga buku-buku," paparnya.
Untuk diketahui, seragam dan buku jika diadakan oleh sekolah maupun guru kerap jadi masalah setiap penerimaan tahun ajaran baru, dari ladang bisnis hingga berpotensi penyelewengan.
Bahkan, kasus pengadaan seragam sekolah kini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Batam dengan terlapor mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Rustam Efendi.
Kejari Batam menerima laporan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah ini tertanggal 1 November 2016 lalu.
Pihak pelapor yakni salah satu LBH Batam menginformasikan adanya penyalahgunaan wewenang pihak Disdik Batam terkait harga seragam sekolah yang berbeda jauh dari harga pasar.
Disebutkan, nilai pungutan liar kepada wali murid itu ditaksir mencapai Rp 6,6 miliar.
Info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Info terkini terkait Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku. Tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2qy3NHK Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....
Sumber: www.jpnn.com
Demikianlah Artikel Ingat, Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku
Sekianlah artikel Ingat, Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ingat, Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/ingat-sekolah-dilarang-menjual-seragam.html