Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Kab.Tasikmalaya Mencapai 70 Persen

Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Kab.Tasikmalaya Mencapai 70 Persen - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Kab.Tasikmalaya Mencapai 70 Persen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Kab.Tasikmalaya Mencapai 70 Persen, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Kab.Tasikmalaya Mencapai 70 Persen
link : Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Kab.Tasikmalaya Mencapai 70 Persen

Baca juga


Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Kab.Tasikmalaya Mencapai 70 Persen


Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA
Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya menerima permohonan gugatan cerai per 3 Juli sampai 17 Juli 2017 hampir 300 perkara . Dan rata rata penyebab penceraian para pasangan nikah di kabupaten Tasikmalaya ini adalah soal ekonomi, perselingkuhan dan lainnya.
Hal itu  diungkapkan Dra.Nia Nurhamidah,SH,MH  Ketua  Pemgadilan Agama (PA) Kabupaten Tasikmalaya melalui  Pjs Panitera Muda  Hukum Pengadilan Agama  Nunung Nurlela SH kepada LINTAS PENA  diruang kerjanya pada hari Kamis   kemarin. “Kalau dirata-ratakan dimulai bulan Januari sampai   Juli 2017, dengan  perbandingannya 70 persen istri menggugat cerai dan  30 persen suami gugat cerai . Adapun penyebab penceraiannya masalah ekonomi  sekitar 80 persen,” ungkap Nunung Nurlela SH yang juga istri tercinta Asep Ruhendi SH Ketua LBH Tasikmalaya.
                Dia menjelaskan,  jadwal sidang perkara yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya mulai hari Senin sampai hari Rabu. Untuk hari Kamis dan Jumat melaksanakan sidang di tempat .Artinya dari pihak Pengadilan Agama mempermudah masyarakat yang jauh seperti Kec.Bantarkalong , Salopa, Manonjaya dan daerah lainnya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
                Nunung Nurlela,SH menambahkan,  dari perkara tersebut pihaknya berhasil mendamaikan puluhan pasangan,namun kebanyakannya berpisah tiga bulan dan ada juga sampai tiga tahun pisah,kemudian mendaftar untuk cerai.”tuturnya.(ADE BACHTIAR ALIEF)***



Demikianlah Artikel Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Kab.Tasikmalaya Mencapai 70 Persen

Sekianlah artikel Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Kab.Tasikmalaya Mencapai 70 Persen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Kab.Tasikmalaya Mencapai 70 Persen dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/istri-gugat-cerai-suami-di-pengadilan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :