Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan

Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan
link : Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan

Baca juga


Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan


Jakarta, LINTAS PENA
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M. Syaiful Jihad menilai desakan pengusaha reklame ke Pemprov DKI untuk merevisi Pergub No. 244 tahun 2015 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Reklame sah  untuk dilakukan.  Namun sebelum hal itu dilakukan, Syaiful ingin agar ada komunikasi baik yang terjalin antara para pengusaha dengan pihak pemerintah.
            “Sah- saja kalau minta direvisi. Tapi harus ada komunikasi yang baik dulu antara pengusaha dengan eksekutif untuk mencapai kesepakatan,” kata Syaiful di Jakarta.
            Dalam pergub tersebut ditegaskan bahwa di beberapa lokasi yang masuk dalam kategori “kendali ketat” dan “kendali sedang” dilarang memasang reklame jenis billboard dan digantikan dengan jenis Light Emitting Diodes (LED). Sayangnya, kata Syaiful tidak semua iklan cocok untuk dipasang LED. Lagipula komponen LED biayanya lebih besar dan harus diimpor karena belum diproduksi di dalam negeri.
            “Saat mengesahkan peraturan itu Pak Ahok bilang bahwa reklame billboard harus diganti dengan LED tujuannya untuk membantu penataan kota agar terlihat lebih rapi.  Namun, seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan pasar karena tidak semua iklan cocok dipasang LED,” kata Syaiful.
            Lagipula menurutnya sejak peraturan Gubernur (Pergub) No. 244 Tahun 2015 disahkan para pengusaha reklame rata- rata mengalami kerugian, beberapa diantaranya bahkan  terpaksa gulung tikar. 
            Mengacu pada pasal 9 ayat (c) terkait pemasangan reklame di kawasan kendali ketat, penyelenggaraan reklame papan/billboard, neon box, atau neon sign, hanya menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi dan identitas/logo, yang beraktivitas di bangunan tersebut.
            Dengan kata lain, Pemprov DKI ‘memaksa’ pengusaha untuk memasang reklame elektronik atau videotron di seluruh kawasan kendali ketat dan sedang. Sedangkan reklame konvensional hanya boleh dipasang di kawasan kendali rendah. 
            Dirinya menilai penerapan dari Pergub tersebut akan menimbulkan dampak berganda sebab korbannya bukan hanya pengusaha reklame, melainkan juga UKM yang menyokong sektor iklan luar ruang selalama ini seperti usaha desain, percetakan reklame, bengkel las, dan lain sebagainya akan terkena imbas. 
            Jika ingin terjadi perubahan dalam Pergub tersebut, Syaiful menyebut Anies Baswedan- Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih harus melakukan moratorium, dan penataan ulang. “ Kalau mau dibenahi, Anies- Sandi harus berani melakukan moratorium, sederhananya melakukan penataan ulang dibenahi lagi dari nol,” imbuhnya. 
            Adapun pembenahan tersebut, dikatakannya tidak bisa selesai dalam waktu dekat karena akan membutuhkan proses cukup panjang, dan melibatkan banyak pihak. Untuk itu dirinya mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhui Pergub yang masih berlaku sambil menunggu proses revisi berjalan.
            “Tidak bisa selesai dalam waktu dekat, ikuti saja aturan yang ada Pergub ini kan masih berlaku. Lagipula menurut pengamatan kami masih ada beberapa pengusaha reklame yang melakukan kesalahan dalam prosedur pemasangan reklame,” jelas Syaiful.
            Pelanggaran tersebut ditemukannya di beberapa jalan protokol Ibu Kota yang masuk dalam kategori kawasan kendali ketat seperti jalan MT. Haryono, jalan Sudirman, dan jalan Gatot Subroto yang masih ditumbuhi tiang- tiang konstruksi reklame. 
            “Kemudian, soal IMB misalnya aturan awal pemasangan reklame dilakukan di titik A tapi pada kenyataannya lokasi reklame bergeser ketitik lain. Kemudian dari laporan BPK juga menemukan banyak tunggakan yang dilakukan pengusaha reklame,” pungkas Syaiful.
            Sebagai kota besar, sambungnya, Jakarta tidak mungkin tidak memiliki papan reklame sebab itu merupakan salah satu ciri kemajuan kota besar. Yang terpenting menurutnya adalah penataan yang tertib tanpa merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan publik.“Reklame tidak mungkin ‘mati’, karena kota besar seperti Jakarta tidak mungkin tanpa reklame. Yang terpenting harus ditata dengan benar,” simpul Syaiful.(ADVERTORIAL)***




Demikianlah Artikel Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan

Sekianlah artikel Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/jakarta-public-service-setuju-revisi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :