Judul : Juknis Mutasi/ Pindah PNS/ ASN (Lengkap)
link : Juknis Mutasi/ Pindah PNS/ ASN (Lengkap)
Juknis Mutasi/ Pindah PNS/ ASN (Lengkap)
Petunjuk teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Semuanya telah diatur dan ada dasar hukumnya, selengkapnya dapat Anda pelajari pada ulasan berikut ini.Ada beberapa alasan kenapa PNS melakukan mutasi biasanya karena ingin kembali ke daerah asal. Ini adalah alasan klasik yang umum dilakukan PNS yang ingin mutasi. Sebenarnya mereka tidak bisa disalahkan juga karena tersedianya formasi PNS hanya ada di beberapa kota saja bahkan di luar propinsi.
A. Dasar Hukum Mutasi pindah PNS
1. [Download] PP No. 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
2. [Download] Kep. Kepala BKN No. 13 tahun 2003 Tentang Juknis Pelaksanaan PP No. 9 tahun 2003
3. [Download] UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2014
B. Petunjuk Teknis (Juknis) Mutasi/ Pindah PNS/ ASN
# Mutasi Pindah Antar Unit Kerja Dalam kabupaten
A. Mutasi pindah atas permintaan sendiri:
1. PNS mengajukan surat permohonan pindah kepada pimpinan unit kerjanya
2. Setelah menerima dan menyetujui permohonan, maka pimpian unit kerja menyampaikan permohonan tersebut beserta surat persetujuan/ rekomendasi dan berkas adm. Kepegawaian lainnya yang telah ditentukan kepada Bupati up.kepala BKD
3. Bupati melalui tim pertimbangan mutasi pindah PNS pemerintah kabupaten selanjutnya memproses/ mempertimbangkan permohonan mutasi pindah tersebut
4. Apabila permohonan mutasi pindah di setujui, maka bupati selanjutnya menerbitkan surat tugas mutasi pindah PNS ybs
5. Apabila permohonan mutasi pindah tidak di setujui Bupati, maka dibuat surat pemberitahuan dan pengembalian berkas kepada pimpinan unit kerja PNS ybs.
# Mutasi pindah antar kabupaten kota dalam propinsi
A. Mutasi pindah atas permintaan sendiri:
1. PNS mengajukan surat permohonan pindah kepada pimpinan unit kerjanya
2. Setelah menerima dan menyetujui permohonan, maka pimpian unit kerja menyampaikan permohonan tersebut beserta surat persetujuan/ rekomendasi dan berkas pindah kepada bupati up.kepala BKD
3. Bupati melalui tim pertimbangan mutasi pindah PNS pemerintah kabupaten selanjutnya memproses/ mempertimbangkan permohonan mutasi pindah tersebut
4. Apabila bupati menyetujui selanjutnya menyampaikan surat persetujuan permohonan pindah beserta kelengkapan adm. Kepada Bupati/ walikota up. Kepala BKD Kabupaten/ Kota tujuan pindah
5. Apabila Bupati/ walikota/ kepala BKD Kabupaten/ Kota tujuan pindah menyetujui, maka Bupati/ walikota/ kepala BKD kabupaten/ kota tersebut membuat surat pernyataan persetujuannya, selanjutnya berkas pindah/ kelengkapan adm. Disampaikan kepada gubernur up.kepala BKD propinsi untuk diproses lebih lanjut/ ditetapkan keputusan pemindahan PNS ybs
6. Apabila permohonan pindah tersebut ditolak oleh Bupati/ walikota yang dituju, maka berkas permohonan pindah dikembalikan kepada Bupati/ walikota asal PNS ybs.
B. Mutasi Pindah Dalam Propinsi Untuk Pemenuhan Kebutuhan dan Pendayagunaan Tenaga Potensial/ Untuk Kepentingan Dinas:
1. Bupati/ walikota/ kepala BKD kabupaten/ kota yang membutuhkan, menghubungi secara tertulis kepada Bupati/ walikota/ kepala BKD Kabupaten/ Kota dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk diminta persetujuannya dan tembusannya disampaikan kepada BKD propinsi
2. Khusus untuk pemerintah Kabupaten setelah diproses melalui tim pertimbangan mutasi pindah PNS pemkab, apabila bupati menyetujui, maka bupati membuat surat pernyataan persetujuannya
3.Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 dan disampaikan kepada:
- Bupati/ walikota/ kepada BKD Kabupaten/ Kota yang membutuhkan
- PNS yang bersangkutan
- Berdasarkan surat pernyataan persetujuan tersebut, maka Bupati/ walikota/ kepala BKD Kabupaten/ Kota yang membutuhkan menyampaikan usul pemindahan atar Kabupaten/ Kota kepada Gubernur/ kepala BKD propinsi untuk diproses lebih lanjut/ ditetapkan kepada pemindahan PNS ybs.
# Mutasi Pindah Dari Kabupaten ke Propinsi (dalam 1 Propinsi)
A. Mutasi pindah atas permintaan sendiri
1. PNS mengajukan surat permohonan, setelah mendapat persetujuan/ rekomendasi pindah dari pimpinan unit kerjannya,selanjutnya mengajukan usul pindah tersebut kepada Bupati/ walikota yang bersangkutan melalui kepala BKD
2. Khusus untuk pemerintah Kabupaten setelah diproses melalui tim pertimbangan mutasi pindah PNS pemkab, apabila Bupati menyetujui, selanjutnya menyampaikan surat persetujuan pindah beserta kelengkapan adm. Tersebut kepada Gubernur up. Kepala BKD Propinsi
3. Apabila permohonan pindah disetujui oleh gubernur, maka diproses lebih lanjut/ditetapkan keputusan pemindahan PNS ybs oleh Gubernur
4. Jika permohonan tidak disetujui oleh Gubernur, maka berkas permohonan tersebut dikembalikan kepada Bupati/walikota asal PNS ybs.
B. Mutasi Pindah Untuk Pemenuhan Kebutuhan dan Pendayagunaan Tenaga Potensial dan Untuk Kepentingan Dinas
1. Gubernur/ kepala BKD Propinsi menghubungi secara tertulis kepada Bupati/ walikota/ kepala BKD Kabupaten/ Kota dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk diminta persetujuannya
2. Untuk pemerintah Kabupaten setelah diproses melalui tim pertimbangan mutasi PNS pemkab, apabila Bupati menyetujui, selanjutnya dibuat surat pernyataan persetujuan Bupati
3. Surat pernyataan persetujuan dibuat rangkap 2 (dua) dan disampaikan kepada:
- Gubernur up. Kepala BKD Propinsi untuk diproses lebih lanjut.
- PNS yang bersangkutan untuk diketahui.
# Mutasi Pindah Dari Kabupatem Keluar Propinsi
A. Mutasi Pindah Atas Permintaan Sendiri
1. PNS menyampaikan surat permohonan pindah kepada pimpinan unit kerjanya. Setelah menerima dan menyetujui, pimpinan unit kerjanya tersebut memberikan surat persetujuan/ rekomendasi dan menyampaikan kepada Bupati up. Kepala BKD Kabupaten beserta kelengkapan administrasi
2. Bupati setelah melalui tim pertimbangan mutasi PNS pemerintah Kabupaten, apabila menyetujui permohonan pindah tersebut, selanjutnya menyampaikan surat persetujuan pindah beserta kelengkapan adm. Kepada Gubernur up. Kepala BKD Propinsi
3. Gubernur/ kepala BKD Propinsi meneruskan permohonan pindah tersebut kepada Menteri/ Gubernur/ Pimpinan instansi tujuan pindah untuk diproses lebih lanjut
4. Apabila pejabat kepegawaian instansi tujuan pindah menyetujui permohonan tersebut, maka dibuat surat persetujuan pindah kepada kepala kanreg BKN ybs untuk di proses penetapan kepada pemindahannya. Jika tidak di setujui, maka berkas permohonan tersebut di kembalikan kepada pimpinan instansi PNS ybs.
# Mutasi Pindah Antara Instansi Pemkab Dengan Instansi Pusat
A. Mutasi Pindah atas Permintaan Sendiri
1. PNS menyampaikan surat permohonan pindah kepada pimpinan instansi pusat yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya. Setelah menerima dan menyetujui, pimpinan instansi pusat tersebut memberikan surat persetujuan/ rekomendasi disampaikan kepada Bupati/ Walikota tujuan pindah melalui Gubernur dan dilengkapi dengan persyaratan adm. Kepegawaian lainnya guna mendapat persetujuan/ rekomendasi menerima dari Bupati/ Walikota ybs
2. Untuk pemerintah Kabupaten setelah melalui tim pertimbangan mutasi pindah PNS. Apabila Bupati dapat menyetujui permohonan mutasi pindah tersebut, selanjutnya menyampaikan surat persetujuan/ rekomendasi pindah kepada pimpinan instansi PNS ybs beserta kelengkapan adm. Kepegawaian lainnya melalui Gubernur
3. Pimpinan instansi pusat apabila dapat menyetujui permohonan pindah tsb, selanjutnya meneruskan permohonan pindah PNS beserta kelengkapan adm. Kepada kepala kanreg BKN ybs untuk di proses lebih lanjut penetapan kepada pemindahan PNS ybs.
B. Mutasi Pindah Untuk Pemenuhan Kebutuhan dan Pendayagunaan Tenaga Potensial dan Untuk Kepentingan Dinas
1. Pejabat pembina kepegawaian instansi yang membutuhkan menghubungi secara tertulis pejabat pembina kepegawaian dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuannya
2. Apabila pejabat pembina kepegawaian instansi PNS ybs bekerja menyetujui, maka pejabat pembina kepegawaian tersebut membuat surat pernyataan persetujuan
3. Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 dan disampaikan kepada:
- Pejabat pembina kepegawaian instansi yang membutuhkan
- PNS yang bersangkutan.
4. Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, maka pejabat pembina kepegawaian
yang membutuhkan, menyampaikan usul pemindahan antar instansi, kepada:
a). kepala BKN untuk mendapat penetapan pemindahan:
1. Antar departemen/ lembaga
2. Antara Propinsi/ Kabupaten/ Kota dan departemen/ lembaga
3. Antara daerah Propinsi
4. Antara Kabupaten/ Kota dan Kabupaten/ Kota Propinsi lainnya.
b). Pejabat pembina kepegawaian daerah Propinsi untuk mendapat penetapan pemindahan:
1. Antar Kabupaten/ Kota dalam satu Propinsi
2. Antar Kabupaten/ Kota dan daerah Propinsi
3. Berdasarkan usul tersebut, kepala BKN/ pejabat pembina kepegawaian daerah Propinsi menetapkan surat keputusan pemindahan antar instansi PNS ybs
4.Berdasarkan surat keputusan pemindahan tersebut, maka:
- Pejabat pembina kepegawaian instansi yang membutuhkan PNS, menetapkan surat kepada. Penetapan/ pengangkatan dalam jabatan
- Pejabat pembina kepegawaian instansi asal menetapkan surat kepada pemberhentian dari jabatan/ pekerjaannya, bukan surat keputusan pemberhentian sebagai PNS.
Demikianlah Artikel Juknis Mutasi/ Pindah PNS/ ASN (Lengkap)
Sekianlah artikel Juknis Mutasi/ Pindah PNS/ ASN (Lengkap) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Mutasi/ Pindah PNS/ ASN (Lengkap) dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/juknis-mutasi-pindah-pns-asn-lengkap.html