Kejari Rokan Hilir Tahan Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Karena Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejari Rokan Hilir Tahan Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Karena Dugaan Korupsi Dana Desa - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejari Rokan Hilir Tahan Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Karena Dugaan Korupsi Dana Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kejari Rokan Hilir Tahan Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Karena Dugaan Korupsi Dana Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejari Rokan Hilir Tahan Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Karena Dugaan Korupsi Dana Desa
link : Kejari Rokan Hilir Tahan Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Karena Dugaan Korupsi Dana Desa

Baca juga


Kejari Rokan Hilir Tahan Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Karena Dugaan Korupsi Dana Desa


Bagansiapiapi – LINTAS PENA  
Ini adalah sebuah contoh yang tidak perlu ditiru dan diteladani oleh Datuk Penghulu yang sedang menyelenggarakan APBKep baik yang bersumber dari Dana Desa (DD),ADD ( Alokasi Dana Desa) Bantuan Dana Provinsi dan Bantuan Pihak Ketiga .
                Tangan mencicang bahu memikul pepatah melayu ini relepan dan sering sekali di ucapkan orang ketika menengar,melihat dan menyarankan atau pun menasehat seseorang yang hendak melanggar hukum itu lah kata yang terucap dari mulut salah satu warga yang tidak mau namanya di tulis awak media ketika melihat JMD di tahan." Ujarnya.
                Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Riau menahan JMD, mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, tersangka korupsi Dana Desa, Senin (17/07/17). Dia ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.JMD merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Keuangan/SiLPA tahun 2015, Alokasi Dana Kepenghuluan, Dana Kepenghuluan pada Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir TA. 2016.     
                Demikian  dikatakan Kajari Bima Suprayoga, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Amriansyah, SH didampingi Kasi Intel Sri Odit Megonondo, SH kepada wartawan.
                  Kasi Pidsus menjelaskan, dalam perkara ini negara dan daerah dirugikan sebesar Rp. 399.413.788 dengan modus tidak mengerjakan sebagian pekerjaan fisik dan juga tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
                Tersangka ditahan untuk tahap penyidikan selama 20 hari kedepan. Saat diperiksa tadi, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya yang ditunjuk dan disediakan oleh Penyidik yaitu Irvan Julnizar, SH,MH. Selanjutnya tersangka dititipkan ke Rutan Bagansiapiapi”, pungkas Amriansyah.(SB)***



Demikianlah Artikel Kejari Rokan Hilir Tahan Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Karena Dugaan Korupsi Dana Desa

Sekianlah artikel Kejari Rokan Hilir Tahan Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Karena Dugaan Korupsi Dana Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejari Rokan Hilir Tahan Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Karena Dugaan Korupsi Dana Desa dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/kejari-rokan-hilir-tahan-mantan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :