Mau Daftar Calon Hakim ? Ini Syaratnya...

Mau Daftar Calon Hakim ? Ini Syaratnya... - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mau Daftar Calon Hakim ? Ini Syaratnya..., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mau Daftar Calon Hakim ? Ini Syaratnya...
link : Mau Daftar Calon Hakim ? Ini Syaratnya...

Baca juga


Mau Daftar Calon Hakim ? Ini Syaratnya...

fokuspendidikan.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi http://ift.tt/2qy3NHK menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Mau Daftar Calon Hakim ? Ini Syaratnya......selengkapnya dibawah ini.....


JAKARTA Menjelang pembukaan pendaftaran CPNS, masyarakat yang berminat dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang.  Tidak hanya mempersiapkan kemampuan diri untuk mengikuti tes, namun persyaratan dan berkas administrasi juga mutlak harus  diperhatikan dengan teliti, supaya lolos seleksi administrasi.

CPNS calon hakim (Cakim),  ini ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dari lulusan Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah dan Sarjana Hukum Islam. Adapun umur yang dipersyaratkan, minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017.

Bagi Sarjana Syar’iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk cakim pada peradilan agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat mendaftar untuk cakim pada ketiga peradilan. Formasi tersebut diakomodir menjadi tiga bagian, yakni formasi umum, formasi cumlaude, dan formasi khusus Papua dan Papua Barat.  

Untuk mendaftar melalui formasi umum dan formasi Papua dan Papua Barat, harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00. Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi.

(Baca Juga:

Sedangkan untuk formasi sarjana cumlaude memang ditujukan untuk lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dengan kualifikasi pendidikan dari PTN atau swasta yang terakreditasi A dengan program studi yang terakreditasi A dari BAN PT.

Bagi pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat, harus menamatkan pendidikan SD, SMP, SMA di wilayah Papua dan Papua Barat. Selain itu, juga harus mempunyai garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat.

Terdapat persyaratan khusus pelamar formasi cakim peradilan agama, yakni wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning. Apabila dinyatakan tidak mampu maka dinyatakan gugur. Selain itu, pelamar harus beragama Islam.

“Jika pelamar sudah mencukupi persyaratan di atas, bisa segera dipersiapkan. Jangan lupa untuk melakukan registrasi online melalui https://sscn.bkn.go.id mulai 1 – 26 Agustus 2017,” ujar Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi di Jakarta, Rabu (12/07)

Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat menghubungi call center Seleksi Cakim MA pada nomor 082110891729 atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN, imbuhnya.

Info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info terkini yang bisa kami bagikan. Tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2qy3NHK Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.menpan.go.id


Demikianlah Artikel Mau Daftar Calon Hakim ? Ini Syaratnya...

Sekianlah artikel Mau Daftar Calon Hakim ? Ini Syaratnya... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mau Daftar Calon Hakim ? Ini Syaratnya... dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/mau-daftar-calon-hakim-ini-syaratnya.html

Subscribe to receive free email updates: