OPINI: “Penghitungan Pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2016 Terdeteksi Telah Terjadi Kelebihan Penghitungan Pajak? “

OPINI: “Penghitungan Pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2016 Terdeteksi Telah Terjadi Kelebihan Penghitungan Pajak? “ - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OPINI: “Penghitungan Pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2016 Terdeteksi Telah Terjadi Kelebihan Penghitungan Pajak? “, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel OPINI: “Penghitungan Pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2016 Terdeteksi Telah Terjadi Kelebihan Penghitungan Pajak? “, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : OPINI: “Penghitungan Pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2016 Terdeteksi Telah Terjadi Kelebihan Penghitungan Pajak? “
link : OPINI: “Penghitungan Pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2016 Terdeteksi Telah Terjadi Kelebihan Penghitungan Pajak? “

Baca juga


    OPINI: “Penghitungan Pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2016 Terdeteksi Telah Terjadi Kelebihan Penghitungan Pajak? “


    Oleh: Asep Muhammad Rizal

    SECARA  Umum penghitungan tersebut dapat dibenarkan apabila dihitung dari Aturan Tata Administrasi Negara dan dikerjakan oleh Corporations (PT,CV atau Rekanan Dinas dan sebagainya ). Sedangkan Dana Desa ( DD ) tersebut menurut aturan dasar yang telah diatur menurut Undang-Undang ,pelaksanaannya harus melibatkan (dikerjakan oleh) masyarakat desa itu sendiri.
                Dana Desa  itu dilaksanakan dengan aturan pemerintahan pusat terkait  Kemendes PDT  bahwa Penghitungan PPh/PPN-nya dibayarkan 11,5% dari nilai pembelanjaan. Sedangkan sisa pembelanjaan (HOK) tidak dikenakan PPh/PPN bila dana tersebut dikerjakan oleh masyarakata @by Data Roudmap Pelaksanaan Dana Desa Kemendes PDT.
    ANALISA KASUS
    Terlah terjadi selisih penghitungan pajak sebesar 30% karena secara umum Pagu Anggaran Fisik tersebut terdiri dari 70% pembelanjaan material dan 30% pembayaran upah kerja (HOK).
                Jadi, bantuan  DD disemua wilayah Kabupaten Tasikmlaya pada khususnya dan juga di berbagai daerah, anggaran DD Tahun 2015-2016 tersebut , penghitungan membayar pajak (PPh/PPN)-nya tetap menghitung pajak dengan 11,5 % x 70% Nilai Pagu yang dikenakan untuk pajak (Belanja Material) yang hampir disamakan dengan gaya membayar pajak pihak Corporations (PT,CV atau Rekanan).
    CONTOH KASUS
    Sebuah pemdes mencairkan terment 1 (pertama) dari DD sebesar Rp. 505 juta , penghitungan Musdes antara BPD ,TPK dan Pemerintahan Desa terhitung bayar pajaknya 11,5 % x 505,juta , dan jumlah yang harus dibayarkan atas pajak terhitung tersebut kurang lebih Rp.43,juta . Hal itu adalah pajak yang disepakati dan terhitung hasil musyawarah .
                Pada kenyataan sesuai dengan Bimtek pajak yang dibayarkan dari 11,5% x Rp.353,5 juta (70% Belanja Fisik tersebut akan diperoleh hitungan pembayaran (riilnya) adalah sekitar  Rp.25 juta  yang harus dibayarkan .
                Dan perlu diketahui pula bahwa ini hitungan rincian hasil observasi dan atas dasar hasil crosscek penulis di lapangan , analisa penulispun menyimpulkan bahwa , apabila dihitung pajak yang harus dibayarkan menurut UU Aturan Pajak sesuai dengan aturan Juklak Juknis terjadi selisih kelebihan pembayaran pajaksekitar  Rp.18 juta pada Tahap I pencairan Dana Desa tersebut.
                Belum lagi apabila kita rinci pembayaran pajak PPN/PPh Tahap II  (Barangkali,,!).
                Penyelewengan yang "Mungkin Terjadi"adalah penyalahgunaan anggaran yang disetorkan dari hasil sisa penghitungan pajak yang disetorkan oleh pejabat desa itu sendiri dan pembayaran pajak tersebut bisa dibayarkan oleh orang-orang desa setempat, (  Kades , Sekdes, TPK, dan  beberapa orang yang diberi mandat SK oleh Pemdes etempat) . Hal Ini penulis bisa juga menyimpulkan "Bisa saja Tejadi Kongkalingkong atas Kelebihan sisa Pembayaran Pajak tersebut itu Bukan?".
                Kondisi  ini telah terjadi pembiaran oleh berbagai pihak , mulai dari element dinas terkait diantaranya;1.Fungsi Pengawasan, 2.Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan 3.Auditor yang ditunjuk oleh negara.
                Kini muncul pertyanyaan,  sejauh mana lembaga terkait   melaksanakan tugas dan fungsinya ? , Karena hasil analisa dan crosscek di lapangan disinyalir pada tahun  2017 ini pun telah terjadi hal seperti kasus yang belum terpecahkan sampai saat ini. Jika demikian dapat disimpulkan, bahwa  ketika pembiaran hal kasus yang tadi disebutkan diatas, maka program bantuan Dana Desa dari pemerintah pusat   akan dimanipulasi peruntukan yang sebenarnya, dan sama sekali tidak akan tersentuh hukum legal formal tentang penanganan Korupsi dan Kolusi di pemerintahan terbawah sekalipun.



    Demikianlah Artikel OPINI: “Penghitungan Pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2016 Terdeteksi Telah Terjadi Kelebihan Penghitungan Pajak? “

    Sekianlah artikel OPINI: “Penghitungan Pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2016 Terdeteksi Telah Terjadi Kelebihan Penghitungan Pajak? “ kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel OPINI: “Penghitungan Pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2016 Terdeteksi Telah Terjadi Kelebihan Penghitungan Pajak? “ dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/opini-penghitungan-pajak-dana-desa.html

    Subscribe to receive free email updates: