Pedoman MOPDB Masa Orientasi Peserta Didik Baru 2017/2018

Pedoman MOPDB Masa Orientasi Peserta Didik Baru 2017/2018 - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pedoman MOPDB Masa Orientasi Peserta Didik Baru 2017/2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pedoman MOPDB Masa Orientasi Peserta Didik Baru 2017/2018
link : Pedoman MOPDB Masa Orientasi Peserta Didik Baru 2017/2018

Baca juga


    Pedoman MOPDB Masa Orientasi Peserta Didik Baru 2017/2018

    Mardiyas.com - MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) merupakan sebuah kegiatan yang biasanya dilakukan di awal tahun pelajaran baru. Tujuan utama dari MOPDB adalah untuk pengenalan lingkungan sekolah guna mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dimana dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.


    Pedoman Masa Orientasi Peserta Didik Baru ini telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Sejak diterbitkannya Pedoman MOPDB pada tahun 2016 istilah MOS akan digantikan dengan nama Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dengan adanya perubahan nama tersebut, diharapkan dapat merubah paradigma masyarakat luas mengenai pelaksanaan MOS dahulu yang dikenal dengan banyaknya perpeloncoan dan banyak terjadi pelanggaran. Untuk Pedoman MOPDB tahun ajaran 2017/2018 dan pada tahun ajaran tersebut akan dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

    Bergesernya istilah MOS menjadi MOPDB atau MPLS

    Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS sejak dahulu dari tahun ketahun sangat identik dengan kegiatan perpeloncoan, sebenarnya tujuannya bagus, yaitu untuk melatih mental siswa baru agar lebih kuat dan tidak cengeng. Namun, ternyata pribadi setiap anak berbeda-beda, ada yang senang menerimanya ada juga yang tidak bisa menerimanya sama sekali sehingga menimbulkan tekanan batin dan akhirnya terjadilah sebuah insiden dimana terkadang ada siswa yang sampai jatuh pingsan dan orang tuanya sendiri tidak terima. 

    Selain itu, setelah ditelusuri dan juga banyaknya informasi yang didapat dari berbagai daerah mengenai penyalah gunaan kegiatan MOS ini, Oleh Menteri Pendidikan Bapak Anies Baswedan kegiatan MOS ini lebih diseragamkan lagi, Beliau memberikan himbauan pada tahun 2015 kemaren bahwa setiap sekolah diharapkan tidak lagi mengadakan perpeloncoan dan kegiatan yang berbau menyiksa siswa baru. Namun, kenyataannya masih saja tetap ada, meskipun sudah tidak seperti dahulu. 

    Maka dari itu, pada tahun 2016 lalu. Untuk menseragamkannya, Mendikbud Mengeluarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang tata pelaksanaan MOS yang sekarang diberi nama menjadi "Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan. Jadi, sudah tidak ada lagi, yang namanya perpeloncoan, membawa atribut-atribut aneh-aneh, kegiatan penyiksaan terhadap murid baru dan lain sebagainya.

    Bagaimana jika masih terjadi curi-curi perploncoan di saat MOPDB? - Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Contoh Kegiatan dan Atribut yang Dilarang dalam Masa Pengenalas Lingkungan Sekolah saat MOPDB 2017/2018

    1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
    2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
    3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
    4. Alas kaki yang tidak wajar.
    5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
    6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
    7. Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah.
    8. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
    9. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
    10. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
    11. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
    12. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
    13. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

    Demikianlah beberapa informasi atau keterangan yang dapat dijadikan sebagai gambaran pada Panduan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) Tahun Pelajaran 2017/2018. Untuk mengunduh berkas file Panduan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) 2017/2018 silahkan klik tautan link download di bawah ini : 




    Demikianlah Artikel Pedoman MOPDB Masa Orientasi Peserta Didik Baru 2017/2018

    Sekianlah artikel Pedoman MOPDB Masa Orientasi Peserta Didik Baru 2017/2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pedoman MOPDB Masa Orientasi Peserta Didik Baru 2017/2018 dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/pedoman-mopdb-masa-orientasi-peserta.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :