Judul : Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya
link : Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya
Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya
“Penjelasan Singkat Raperda Tentang Hak Keuangan & Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya”
PADA hari Senin tanggal 19 Juni 2017 yang lalu, menurut Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Uus Firdaus,SE kepada LINTAS PENA menjelaskan, bahwa telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya untuk mendengarkan “Penjelasan Singkat Raperda Tentang Hak Keuangan & Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya” yang disampaikan Komisi I yang diketuai Aslim,SH.
Pada rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH didampingi Wakil Ketua H.Muslim,S.Sos, M.Si, Jeni Jayusman,S.Sos dan H.Nurul Awalin,S.Ag,M.Si yang dihadiri seluruh anggota dewan , Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman beserta unsur Muspida, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasan singkatnya, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya memaparkan
bahwa Raperda Usul Prakarsa terkait Hak Keuangan & Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya ini, memang diluar program pembentukan peraturan daerah tahun 2017. “Namun demikian, peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan melalui ketentuan dalam Pasal 16 Ayat 5 Huruf E Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, untuk menyampaikan Raperda diluar program pembentukan peraturan daerah dalam hal keadaan tertentu, antara lain karena perintah dari ketentuan peraturan daerah ditetapkan.”jelas Aslim,SH
Sebagaimana kita ketahui bersama ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengamatkan bahwa pengelolaan hak keuangan dan administratif dan Anggota DPRD ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dengan demikian, adanya regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dan dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD adalah salah satu peraturan yang dibutuhkan oleh Pemerintahan Kota Tasikmalaya agar dapat meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya serta mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan hak keuangan dan administratif dimaksud.
Berdasarkan hasil kajian pada Rapat Badan Legislasi Daerah pada tanggal 14 Juni 2017 diputuskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya menjadi Rancangan Peraturan Daerah prakarsa DPRD pada triwulan 2 dalam tahun 2017 ini.
Terkait yang menjadi maksud dan tujuan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini, dapat disampaikan hal sebagai berikut :
a. Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan pedoman bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam melaksanakan pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
b. Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk :
1. mewujudkan penguatan lembaga perwakilan rakyat daerah serta meningkatkan kinerja, peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam mengembangkan kehidupan demokrasi;
2. menjamin keterwakilan rakyat dan ddaerah serta mengembangkan mekanisme check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif;
3. mewujudkan keseimbangan antara dinamika politik dengan stabilitas pemerintah daerah; dan
4. meningkatkan kulaitas, produktivitas dan kinerja anggota lembaga demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya terkait dengan Ruang Lingkup Rancangan Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut :
a. Maksud dan Tujuan;
b. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
c. Belanja Penunjangan Kegiatan DPRD
d. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Perlu kita sepakati bersama bahwa dengan semkain terjaminnya hak keuangan dan administratif kita sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, jangan serta merta membuat kita menjadi terlena dengan semkain meningkatnya fasilitas dan kesejahteraan yang kita peroleh. Justru dengan semakin terjaminnya kepastian hukum bagi kita dalam memperoleh hak keuangan dan administratif, kita harus lebih mampu dalam menjalankan tugas dan amanah kita sebagai wakil rakyat dalam mengejewantahkan nilai-nilai demokratis dan memperjuangankan aspirasi masyarakat.
Menjadi hal krusial bagi pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki instrumen hukum yang bisa memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Meskipun pada dasarnya Raperda ini dibentuk sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, namun demikian kita sebagai pembuat peraturan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan ketertiban hukum, sehingga peraturan daerah yang kita buat benar-benar implikasinya bertujuan luhur untuk mengayomi masyarakat.
Pola hubungan antar Walikota (eksekutif) dengan DPRD (legislatif) yang meliputi komunikasi, kerjasama dan pengawasan secara realistik dapat dikembangkan. Ketiga bentuk hubungan tersebut berbeda-beda dalam peran dan aktualisasi masing-masing pihak, baik eksekutif maupun legislatif. Kolaborasi tersebut hanya mungkin menjadi kenyataan jika dikembangkan etika yang dapat mereflekasikan bahwa DPRD bukan sebagai ancaman tetapi lembaga yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Sebaliknya Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif yang dapat mendorong DPRD bekerja secara independent dan tetap kritis.
Peningkatan kemampuan DPRD melalui pengelolaan hak keuangan dan addministratif dimaksudkan agar hubungannya dengan pemerintah daerah dapat berjalan secara serasi dan tidak saling mendominasi satu sama lain. Peningkatan kemampuan ono secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik disatu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain, sehingga pola kesimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan baik peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut.
“Semoga Prakarsa Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya untuk menginisiasi peraturan daerah tentang pengelolaan hak keuangan dan adminiistratif bagi Pimpinan dan Angota DPRD Kota Tasikmalata dapat disepakati bersama menjadi Prakarsa DPRD salam Forum Rapat Paripurna DPRD hari ini.”papar Aslim,SH dari Partai Gerindra ini.
Adapun naskah penjelasan singkat Raperda Tentang Hak Keuangan & Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang merupakan usul prakarsa Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya yang terdiri dari Ketua Aslim,SH, Wakil Ketua H.Enjang Bilawini,SH,S.HI, Sekretaris Anang Sapaat,S.Sos dengan anggota HR Rhamdanimun’im,S.IP, Sindy Wijayanti,SH, Dodo Rosada,SH, Eti Guspitawati,S.Sos, Drs.H.Ade Lukman,M.Si, H.Dayat Mustofa,S.IP, Dede,S.IP dan Kurnia Hidayat,SH. (HUMAS SEKRETARIAT DPRD KOTA TASIKMALAYA/ ADVERTORIAL)****
Demikianlah Artikel Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya
Sekianlah artikel Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/rapat-paripurna-penyampaian-raperda.html