Judul : Sekolah Negeri Tidak Boleh Tolak Siswa Miskin
link : Sekolah Negeri Tidak Boleh Tolak Siswa Miskin
Sekolah Negeri Tidak Boleh Tolak Siswa Miskin
fokuspendidikan.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi http://ift.tt/2qy3NHK menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Sekolah Negeri Tidak Boleh Tolak Siswa Miskin....selengkapnya dibawah ini.....
ilustrasi |
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan reformasi pendidikan menerapkan sistem zonasi di mana sekolah negeri diharuskan menerima siswa yang berdomisili pada radius terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total perserta didik yang diterima.
Ia menyebutkan, radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) sesuai kondisi daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 17/2018 tentang Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB).
Salah satunya, sekolah harus memprioritaskan kuota untuk siswa dari keluarga ekonomi menengah-bawah yang berada di zona tersebut.
“Sistem zonasi ini nggak boleh ada penolakan siswa yang berada dalam zona tersebut. Dan sistem zona agar anak nggak mampu harus diutamakan agar tidak mempersulit siswa melanjutkan pendidikan,” kata Muhadjir di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Selasa (4/7).
Muhadjir juga menyebutkan, bagi sekolah yang telah memenuhi kuota dan masih banyak siswa tidak tertampung menjadi tanggungjawab Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mengalihkan siswa tersebut ke sekolah negeri terdekat sesuai zonasi, supaya distribusi merata.
Sistem zonasi menjamin siswa miskin untuk mendapat akses pendidikan sehingga tidak semakin kesulitan. Selain itu, PPDB untuk meratakan kualitas agar tidak ada sekolah favorit. Untuk itu, ia mengimbau agar pihak sekolah mematuhi peraturan zonasi yang telah ditetapkan daerah masing- masing.
Ketentutan utamanya adalah sekolah harus memperoritaskan perserta didik yang berada di radius tersebut dengan tidak menerima siswa dari luar.
Sementara itu, kepada perserta didik baru, Muhadjir mengharapkan agar tidak hanya mendaftar di sekolah yang menjadi favorit, namun harus menyebar agar sekolah tidak mengalami kekurangan murid. Pasalnya, ada sejumlah laporan sekolah negeri favorit banyak yang kekurangan siswa dibandingkan tahun sebelumnya.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menilai adanya beberapa kendala pada PPDB 2017 ini merupakan suatu yang wajar. Pasalnya, kebijakan PPDB berdasarkan zonasi merupakan tahun pertama diberlakukan sehingga masih banyak daerah yang belum memahami aturan zonasi.
Info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Info terkini terkait Sekolah Negeri Tidak Boleh Tolak Siswa Miskin Sepertiyang bisa kami bagikan. Tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2qy3NHK Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: www.beritasatu.com
Demikianlah Artikel Sekolah Negeri Tidak Boleh Tolak Siswa Miskin
Sekianlah artikel Sekolah Negeri Tidak Boleh Tolak Siswa Miskin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sekolah Negeri Tidak Boleh Tolak Siswa Miskin dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/sekolah-negeri-tidak-boleh-tolak-siswa.html