Judul : Instrumen Uji Publik Standar Pelayanan Penerbiatan SK Tunjangan Profesi Guru PNSD
link : Instrumen Uji Publik Standar Pelayanan Penerbiatan SK Tunjangan Profesi Guru PNSD
Instrumen Uji Publik Standar Pelayanan Penerbiatan SK Tunjangan Profesi Guru PNSD
Bagi guru PNS yang telah memenuhi jam ajar minimal dan yang diajarkan tersebut linear sesuai dengan kompetensi keahliannya dapat mengajukan tunjangan profesi guru. Syaratnya Anda harus mempunyai sertifikat pendidik, caranya bisa melalui PLPG dan PPG.Sementara banyak guru PNS yang mendapatkan sertifikat pendidik melalui Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Bagi guru PNS yang belum mendapatkan giliran PLPG bisa mengajukannya lewat nilai Ujia Kompetensi Guru yang diselenggarkan tiap tahunnya.
Ada juga guru PNS yang mendapat sertifikat pendidik dari Program Pendidikan Profesi Guru Pasca SM-3T. Jadi ketika diangkat PNS, guru ini langsung bisa mengajukan tunjangan profesi. Berikut ini ada instrumen Instrum.en Uji Publik Standar Pelayanan Penerbiatan SK Tunjangan Profesi Guru PNSD
Bagi guru yang ingin ngajukan tunjanan profesi silahkan pelajari Instrumen Uji Publik Standar Pelayanan Penerbiatan SK Tunjangan Profesi Guru PNSD. Selengkapnya silahkan download pada link berikut ini.
Demikianlah Artikel Instrumen Uji Publik Standar Pelayanan Penerbiatan SK Tunjangan Profesi Guru PNSD
Sekianlah artikel Instrumen Uji Publik Standar Pelayanan Penerbiatan SK Tunjangan Profesi Guru PNSD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Instrumen Uji Publik Standar Pelayanan Penerbiatan SK Tunjangan Profesi Guru PNSD dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/08/instrumen-uji-publik-standar-pelayanan.html