Mendikbud: Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib, Sekolah Bisa 6 atau 5 Hari

Mendikbud: Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib, Sekolah Bisa 6 atau 5 Hari - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendikbud: Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib, Sekolah Bisa 6 atau 5 Hari, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Mendikbud: Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib, Artikel Sekolah Bisa 6 atau 5 Hari, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mendikbud: Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib, Sekolah Bisa 6 atau 5 Hari
link : Mendikbud: Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib, Sekolah Bisa 6 atau 5 Hari

Baca juga


Mendikbud: Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib, Sekolah Bisa 6 atau 5 Hari

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab...Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Mendikbud: Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib, Sekolah Bisa 6 atau 5 Hari. simak informasi selengkapnya dibawah ini...


Jakarta - Peraturan Presiden tentang Pendidikan Berkarakter masih dalam tahap penyusunan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan isi Perpres itu nantinya menegaskan jika sistem pendidikan karakter itu sifatnya tidak wajib.

"Saya kira isinya sekitar apa yang telah disampaikan Bapak Presiden. Yaitu sifatnya tidak wajib," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Muhadjir menjelaskan, tidak wajib itu ada dua pilihan. Yakni sunnah dan mubah (hal yang baik jika dilakukan).

"Tidak wajib itu bisa sunnah bisa mubah, artinya ada dua pilihan. Bisa 6 hari bisa 5 hari. Makanya benar Bapak Johan Budi menyampaikan bahwa 8 jam dibatalkan. Dalam arti 8 jam itu mengacu kalau masuknya 5 hari. 5x8= 40 jam. Nanti yang menganut aliran 5 hari beban guru beda. Mungkin nanti kita atur dalam Permen," katanya.

Muhadjir juga mengatakan, Perpres yang akan dikeluarkan itu nantinya akan ada aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri (Permen).

"Betul! Otomatis nanti perpres ini ada turunannya. Karena kan, seperti yang disampaikan Pak Johan Budi di dalam perpres itu ada irisan antara Kemendikbud dengan Kemenag. Kemendikbud akan mengaturnya sendiri dalam Permen. Insya Allah begitu," katanya.

Demikian Info tentang Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib, Sekolah Bisa 6 atau 5 Hari yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: news.detik.com


Demikianlah Artikel Mendikbud: Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib, Sekolah Bisa 6 atau 5 Hari

Sekianlah artikel Mendikbud: Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib, Sekolah Bisa 6 atau 5 Hari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mendikbud: Perpres Pendidikan Karakter Sifatnya Tidak Wajib, Sekolah Bisa 6 atau 5 Hari dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/08/mendikbud-perpres-pendidikan-karakter.html

Subscribe to receive free email updates: