Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru
link : Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Baca juga


Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Permendikbud ini merupakan payung hukum tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Yang boleh mengajukan dan mendapatkan tunjanagn profesi guru adalah guru yang telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPD) dan Pendidikan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).

Setelah mendapatkan sertifikat pendidik dan telah mempunyai NUPTK guru PNS dan guru tetap di sekolah yayasan boleh mengajukan tunjangan profesi guru. Bila Anda ingin memperlajari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru silahkan download pada link berikut ini.



Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Sekianlah artikel Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/08/permendikbud-nomor-17-tahun-2016.html

Subscribe to receive free email updates: