Judul : Begini Kronologi Pemecatan 29 Guru Honorer di SMKN 11 Bekasi
link : Begini Kronologi Pemecatan 29 Guru Honorer di SMKN 11 Bekasi
Begini Kronologi Pemecatan 29 Guru Honorer di SMKN 11 Bekasi
LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab.....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Begini Kronologi Pemecatan 29 Guru Honorer di SMKN 11 Bekasi.simak informasi selengkapnya dibawah ini...
Sebanyak empat mantan guru honorer SMKN 11 Bekasi mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jumat (22/9/2017). |
Sebanyak 29 guru honorer di SMKN 11 Bekasi terpaksa tidak dapat mengajar lagi karena nama mereka dicoret begitu saja dari daftar nama guru di sekolah tersebut.
Pencoretan secara tiba-tiba tersebut dikatakan Ansori, seorang guru honorer yang mengaku dipecat SMKN 11 Bekasi, disebabkan oleh adanya pertanyaan beberapa guru honorer mengenai honor mereka yang tidak seusai aturan yang diberlakukan pada Januari 2017.
Menurutnya, sekolah lain sudah memberlakukan gaji guru honorer sebesar Rp 85 ribu per jam, tetapi hanya SMKN 11 Bekasi yang masih memberlakukan gaji sebesar Rp 50 ribu per jam.
Atas dasar perbedaan honor tersebut, sebanyak enam guru mempertanyakan haknya tersebut kepada kepala sekolah sekira Bulan Februari.
Bukan jawaban yang didapatkan para guru honorer, melainkan surat peringatan.
“Akhirnya kepala sekolah memberikan surat peringatan kepada kita, dengan alasan indisipliner, atau tidak suka atau melawan kebijakan kepala sekolah. Padahal itu hak kami yang perlu kami pertanyakan,” ujar Ansori, seorang mantan guru honorer SMKN 11 Bekasi kepada Tribun Jabar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (22/9/2017).
Surat peringatan tersebut diberikan tidak lama setelah keenam guru tersebut mempertanyakan mengenai honor mereka yang berbeda dibandingkan guru honorer sekolah lain.
Setelah diberikan surat peringatan dari kepala sekolah, keenam guru tersebut harus mengakui kesalahan mereka.
Tetapi karena keenam guru tersebut tidak merasa bersalah atau melanggar aturan, mereka tidak menandatangani surat peringatan tersebut.
Kemudian, karena menolak menandatangani surat peringatan tersebut, para guru yang sempat mempertanyakan haknya tersebut mendapat sanksi penahanan gaji selama dua bulan.
“Pertama karena mempertanyakan hak kita yang kurang, tapi kita tiba-tiba dikenakan surat, dari surat itu kita ngga terima, hak-hak kita malah ditahan, dua bulan,” ujar Ansori.
Menurut Ansori, permasalahan tidak berhenti sampai di situ.
Akhirnya satu persatu guru honorer di SMKN 11 Bekasi diberhentikan.
Menurut Ansori, para guru hororer tersebut dicabut namanya dari daftar guru SMKN 11 Bekasi tanpa adanya alasan yang jelas.
“Justru malah yang tadinya hanya beberapa orang yang tidak dilanjutkan, justru sekarang malah semua yang dipecat. Nama kita dicoret di sekolah. Akhirnya guru yang ada di sekolah baru semua. Hanya ada dua sampai tiga guru yang lama, sisanya guru baru,” ujar Ansori.
Tiga orang guru tercatat tidak lagi aktif mengajar di SMKN 11 sekira Bulan Februari, empat orang menyusul di Bulan Juli, dan sebanyak 24 orang guru baru saja dikeluarkan pada tanggal 7 September 2017.
Empat di antara guru yang dikeluarkan tersebut dikeluarkan dengan alasan memiliki hubungan kekerabatan dengan guru lainnya.
Para guru yang diberhentikan pada tanggal 7 September pun mengaku tidak mengerti alasannya diberhentikan secara tiba-tiba.
Ia mengaku mengetahui pemberhentian ketika diberikan jadwal mengajar yang tidak menyantumkan namanya.
Ansori juga mengatakan, ia dan beberapa guru lainnya sempat melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada Senin (4/9/2017) lalu, tetapi belum ada tindak lanjut.
Sambil menunggu tanggapan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, para guru ini pun ingin melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Laporan sudah disampaikan (ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat), tapi sampai saat ini belum ada tindakan. Karena belum ada tindakan, kami akan mencoba ke sini (DPRD Provinsi Jawa Barat),” kata Ansori.
Ansori berharap Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dapat menjembatani masalah yang dihadapi para guru honorer tersebut.
Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....
Sumber: tribunnews.com
http://ift.tt/2qNL7UE
Demikianlah Artikel Begini Kronologi Pemecatan 29 Guru Honorer di SMKN 11 Bekasi
Sekianlah artikel Begini Kronologi Pemecatan 29 Guru Honorer di SMKN 11 Bekasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Begini Kronologi Pemecatan 29 Guru Honorer di SMKN 11 Bekasi dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/09/begini-kronologi-pemecatan-29-guru.html