Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS

Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS
link : Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS

Baca juga


Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS

Adapun syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan Non PNS baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. 

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK:

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan PLB2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT)3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru Non PNS4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan Non PNS5. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditas atau dari LPTK/PTS yang terakreditas kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah januari 20066. Guru dan Tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan Paud Dikmas dengan ketentuan:a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPKb. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verpal GTK:-  Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS, SK penugasan dari Dinas Pendidikan-  Guru dan tenaga kependidikan Non PNS:* di Sekolah Negeri: SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur* di Sekolah Swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan januari 2016 (SK tidak berlaku surut)


Demikian informasi Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS semoga bermanfaat.


Demikianlah Artikel Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS

Sekianlah artikel Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/09/syarat-utama-pengajuan-nuptk-bagi-non.html

Subscribe to receive free email updates: