Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK

Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bapak/Ibu, Artikel Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK
link : Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK

Baca juga


Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK

LiputanPendidik - Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mensosialisasikan registrasi prabayar pelanggan seluler prabayar, yang akan dimulai 31 Oktober 2017. Bagaimana tata cara registrasi tersebut?

Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, tata cara registrasi ini berlaku untuk pelanggan seluler yang baru dan lama.

"Jadi yang harus dimasukkan adalah NIK (Nomor Induk Penduduk) dan Nomor KK (Kartu Keluarga)," ujar Ahmad saat menjelaskan tata cara registrasi prabayar ini di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Cara registrasi nomor kartu perdana bisa dilakukan sendiri, yaitu dengan mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

"Nama ibu kandung tidak perlu karena kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk dibagi," imbuhnya.

Kemudian, bila ingin menempuh cara aman, para pelanggan seluler bisa datang ke gerai operator masing-masing. Hal itu menjadi cara bila menghadapi permasalahan KTP belum jadi atau lainya. Gerai operator ini yang akan memberikan solusinya.

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh pelanggan dinyatakan tervalidasi. Namun, jika data yang dimasukkan pelanggan baru dan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri).

Surat itu menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Registrasi prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017. Paling lambat melakukan registrasi prabayar pelanggan sampai tanggal 28 Februari 2018.

"31 Oktober 2017 sudah bisa mulai, tidak bisa tidak," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: detik.com


Demikianlah Artikel Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK

Sekianlah artikel Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/10/bapakibu-mulai-31-oktober-wajib-daftar.html

Subscribe to receive free email updates: