Info Terbaru: Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodikdasmen

Info Terbaru: Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodikdasmen - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Info Terbaru: Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodikdasmen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Terbaru: Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodikdasmen, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Info Terbaru: Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodikdasmen
link : Info Terbaru: Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodikdasmen

Baca juga


Info Terbaru: Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodikdasmen

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Info Terbaru: Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodikdasmen.simak informasi selengkapnya dibawah ini...


Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.

Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). 

Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.

Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik adalah sebagai berikut.
  1. Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
  2. Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
  3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor peserta UKG.
  4. Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
  5. Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.

TIM DAPODIKDASMEN

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.



Demikianlah Artikel Info Terbaru: Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodikdasmen

Sekianlah artikel Info Terbaru: Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodikdasmen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Info Terbaru: Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodikdasmen dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/10/info-terbaru-nomor-peserta-ukg-harus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :