Kabar Gembira, Kanwil Kemenag Bisa Mulai Proses Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang

Kabar Gembira, Kanwil Kemenag Bisa Mulai Proses Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kabar Gembira, Kanwil Kemenag Bisa Mulai Proses Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kabar Gembira, Artikel Kanwil Kemenag Bisa Mulai Proses Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kabar Gembira, Kanwil Kemenag Bisa Mulai Proses Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang
link : Kabar Gembira, Kanwil Kemenag Bisa Mulai Proses Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang

Baca juga


Kabar Gembira, Kanwil Kemenag Bisa Mulai Proses Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang

Intipendidikan.com  --- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mendorong agar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mulai  mengambil  langkah-langkah sistematis pencairan pembayaran  Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah yang terhutang dengan mengikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan, agar pembayaran segera selesai.


Dikatakan Dirjen, penyelesaian tunjangan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang sejak tahun 2015 segera akan diselesaikan pencairannya oleh Kementerian Agama RI.

“Sebanyak 4,6 Triliyun dana  TPG dan Inpassing guru sudah siap  untuk dicairkan, di mana 1,4 Triliyun sudah selesai  proses verifikasi  oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) dan sudah bisa  dicairkan,“ jelas Kamaruddin ketika berbicara pada kegiatan rapat  koordinasi optimalisasi pembayaran tunjangan profesi guru dan Inpassing terhutang di Jakarta, Kamis ( 28/9) kemarin.  

"Sementara sisanya masih tahap review  dan verifikasi oleh  BPKP, kita  masih menunggu  selama beberapa hari ke depan untuk menuntaskan tahap verifikasinya. Selanjutnya masing-masing kantor wilayah  silakan mulai  mengambil  langkah-langkah sistematis pencairan pembayaran  dengan mengikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan, agar pembayaran segera selesai," lanjutnya.

Dikatakan Kamaruddin, dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar  jangan sampai diberikan kepada guru yang belum memenuhi persyaratan. Guru penerima TPG harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)  dan  guru  yang nama-namanya telah direview oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan BPKP.

Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com 


Demikianlah Artikel Kabar Gembira, Kanwil Kemenag Bisa Mulai Proses Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang

Sekianlah artikel Kabar Gembira, Kanwil Kemenag Bisa Mulai Proses Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kabar Gembira, Kanwil Kemenag Bisa Mulai Proses Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/10/kabar-gembira-kanwil-kemenag-bisa-mulai.html

Subscribe to receive free email updates: