Judul : Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS, Prodi Kurang dari 10 Siap-siap Bakal Dijabut Izinnya
link : Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS, Prodi Kurang dari 10 Siap-siap Bakal Dijabut Izinnya
Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS, Prodi Kurang dari 10 Siap-siap Bakal Dijabut Izinnya
LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab..Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS, Prodi Kurang dari 10 Siap-siap Bakal Dijabut Izinnya). simak informasi selengkapnya dibawah ini...
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir. Foto: dok jpnn |
JAKARTA - Kemenristekdikti bakal membersihkan perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak sesuai standar minimal layanan akademik. Bagi yang tidak sesuai kriteria, bakal langsung dicabut izinnya pada 2019.
Kemenristekdikti memberi kesempatan PTS untuk merger atau bergabung dengan PTS lain supaya selamat dari pencabutan izin.
Data Kemenrisktekdikti menyebutkan saat ini jumlah PTS mencapai 3.128 unit. Jumlah itu belum termasuk kampus swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mencapai 1.025 unit.
Pada 2019 nanti Kemenristekdikti bakal mengurangi jumlah PTS dari 3.128 unit menjadi 2.128 unit.
Rujukan Kemenristekdikti dalam mengurangi jumlah PTS itu adalah Permenristekdikti 100/2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS. Peraturan ini keluar pada 2016 lalu, namun baru berlaku efektif pada 2019 nanti.
Prodi Kurang dari 10 Siap-siap Bakal Dijabut Izinnya
Kabid Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis Wilayah VII Jawa Timur (Jatim) Purwo Bekti menuturkan salah satu ketentuan dalam Permenristekdikti 100/2016 yang harus ditaati adalah jumlah program studi (prodi).
’’Untuk universitas, jumlah prodi minimalnya 10 unit. Perinciannya enam prodi rumpun eksakta dan empat prodi rumpun sosial,’’ jelasnya kemarin (20/10).
Nah bagi universitas swasta yang jumlah prodinya kurang dari 10 unit, maka siap-siap akan dicabut izinnya pada 2019 nanti.
Nah dari pada dicabut izinnya sebaiknya universitas-universitas dengan jumlah prodi sedikit itu untuk merger atau bergabung.
Bekti mengatakan di seluruh wilayah Jawa Timur jumlah PTS mencapai 330 unit. Dari jumlah itu, sekurangnya ada 44 unit kampus yang menyatakan siap untuk merger. Namun dia menegaskan usulan merger baru dibuka per 1 Januari 2018 nanti.
Dia mengatakan Kopertis Wilayah VII Jatim tahun depan akan membuka lebar akses usulan merger. Dalam kondisi normal usulan merger dibuka dua kali dalam setahun.
Tetapi tahun depan, Bekti mengatakan usulan merger tidak dibatasi. Sepanjang tahun bisa mengusulkan.
Diantara kampus yang dia ingat akan merger adalah Akademi Gizi Karya Husada Kediri dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Karya Husada Kediri.
Keduanya sama-sama di bawah yayasan Karya Husada. ’’Wujud baru merger-nya nanti tidak harus jadi universitas,’’ katanya.
Merujuk data Pangkalan Data Pendidikan Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) Kemenristekdikti jumlah dosen tetap Akademi Gizi Karya Husada Kediri ada delapan orang. Sedangkan jumlah mahasiswa tercatat ada 134 orang.
Kemudian untuk Stikes Karya Husada Kediri jumlah dosen tetapnya tercatat ada 43 orang. Sementara jumlah mahasiswanya mencapai 1.237 orang yang menyebar di lima unit prodi.
Kuat dugaan Akademi Gizi Karya Husada Kediri bakal bergabung ke Stikes Karya Husada Kediri karena jumlah mahasiswanya sedikit.
Di sejumlah kesempatan Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan salah satu indikator sehatnya PTS adalah dari jumlah mahasiswa.
Secara ekstrem Nasir mengatakan PTS yang sehat itu jika jumlah mahasiswanya mencapai seribu orang lebih.
Sehingga dia mewajibkan PTS yang jumlah mahasiswanya kurang dari seribu orang untuk merger. Nasir memperkirakan jumlah PTS yang jumlah mahasiswanya kurang dari seribu orang mencapai dua ribuan unit.
Lebih lanjut Bekti mengatakan jumlah mahasiswa terkait dengan pengelolaan keuangan kampus. Dia tidak memungkiri bahwa semakin sedikit mahasiswa, maka uang yang dikelola PTS juga sedikit.
Kondisi keuangan yang tidak sehat, berpotensi memunculkan kecurangan atau pelanggaran akademik.
Contohnya adalah karena uang terbatas, dosen tetapnya sedikit. ’’Ujungnya tatap muka perkuliahannya tidak sesuai ketentuan. Tetapi tetap meluluskan mahasiswa,’’ katanya.
Bekti tidak bisa menyimpulkan kampus-kampus seperti ini bakal menerapkan praktik jual-beli ijazah. Namun potensi penyimpangan di PTS yang tidak sehat keuangannya cukup besar. ’’Tidak bisa dipungkiri PTS hidup dari uang yang masuk,’’ jelasnya.
Mantan wakil rektor bidang akademik dan riset Universitas Paramadina Jakarta Totok Amin Soefijanto mengatakan, selama jadi wakil rektor dia selalu bersinggungan dengan urusan akreditasi.
Dia menjelaskan untuk mendapatkan nilai akreditasi yang baik, minimal jumbal mahasiswanya 1.500 orang.
’’Sementara masih banyak PTS yang jumlah mahasiswanya bahkan kurang dari 500 orang,’’ jelasnya. Dia mengatakan di Jakarta saat ini ada 500 unit PTS.
Tidak semuanya memiliki jumlah mahasiswa yang mencukupi. Merujuk data Bappenas, rentang jumlah mahasiswa di Indonesia mulai dari 500 orang hingga 50 ribu orang per kampus.
Terkait rencana pengeprasan kampus swasta yang mencapai seribu unit samapi 2019 nanti, Totok meminta pemerintah juga mempertimbangkan faktor partisipasi pendidikan tinggi.
Saat ini jumlah angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi sekitar 45 persen. Itu artinya hanya 45 persen dari anak usia kuliah yang mengenyam pendidikan tinggi.
Untuk DKI Jakarta saja, Totok mengatakan hanya dua dari sepuluh anak yang lulus SMA sederajat melanjutkan ke pendidikan tinggi.
Dia khawatir ketika jumlah PTS berkurang, semakin sedikit akses anak-anak usia kuliah untuk mengenyam bangku pendidikan tinggi.
Anggota Komisi X DPR Dedi Wahidi mendukung upaya merger PTS oleh Kemenristekdikti. Namun dia mengatakan proses merger ini tidak bisa dijalankan secara sukarela.
’’Karena PTS itu milik yayasan. Harus dipaksa dengan aturan-aturan,’’ katanya. Mantan Wakil Bupati Indramayu itu mencontohkan, ketika patokannya jumlah mahasiswa minimal, maka harus dipertegas. Bahwa PTS yang jumlah mahasiswanya sedikti wajin merger atau dicabut izinnya.
Terkait dengan angka partisipasi belajar, Dedi mengatakan merger besar-besaran belum tentu akan menurunkan APK pendidikan tinggi.
Dia menjelaskan dalam satu kota atau kabupaten, tentu ada banyak PTS. Kemudian dampak dari merger tidak akan membuat jumlah PTS menjadi habis sama sekali.
’’Tentu masih ada PTS hasil merger,’’ katanya. Justru kampus hasil merger itu berpotensi memiliki daya tampung yang banyak.
Sebab jumlah dosen, lahan, gedung, dan infrastruktur lainnya bertambah. Ujungnya kampus hasil merger ini bisa menampung lebih banyak mahasiswa.
Dirjen Kelembagaan Ipte-Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menuturkan PTS yang manajemen akademik dan keuangannya tidak sehat memang didorong untuk merger.
Namun dia mengakui bahwa merger PTS secara besar-besaran itu bukan perkara mudah. ’’Yang banyak ditanyakan, ketika ada PTS yang bersedia merger insentifnya apa?’’ katanya.
Patdono menuturkan pemerintah tidak begitu saja menyuruh PTS untuk merger tanpa memberi imbal balik apa-apa.
Dia menjelaskan ada sejumlah klausul insentif kebijakan yang disipkan untuk PTS merger. Diantaranya adalah urusan akreditasi prodi.
Dosen ITS Surabaya itu mengatakan ketika ada penggabungan kampus A dan B, dimana satunya prodi akreditasi B dan satunya akreditasi C, maka yang dipakai akreditasi B.
Kemudian jika ada prodi akreditasi A bergabung dengan prodi akreditasi B, maka yang digunakan akreditasi A.
Selain itu PTS yang bersedia merger akan dipermudah dalam usulan membuka prodi baru. Misalnya saat ini Kemenristekdikti memoratorium usulan prodi rumpun sosial.
Namun bagi universitas baru hasil merger diperbolehkan mengusulkan prodi rumpun sosial. Supaya jumlah prodinya memenuhi ketentuan minimal untuk pembentukan universitas.
Insentif kebijakan lainnya adalah penggabungan PTS bisa lintas kota, kabupaten, bahkan provinsi. Selama ada dua prodi yang sama, PTS lintas lokasi bisa merger. Nantinya perkuliahan dilakukan di daerah asal sebelum merger dilaksanakan.
Patdono berharap dengan sekian banyak insentif kebijakan itu, gairah PTS untuk merger meningkat.
Dia mengapresiasi jika benar-benar terwujud ada 44 PTS di Jatim yang akan merger. ’’Saya berharap di provinsi-provinsi lain juga banyak PTS yang merger,’’ tutur dia. (wan)
Kampus di Indonesia
Jenis Negeri Swasta Total
PT 122 3.128 3.250
PTA 95 1.025 1.120
PTK 180 0 180
Total 397 4.153 4.550
Kampus Dalam Pembinaan/Nonaktif
Jumlah: 37 PTS
Tidak memiliki mahasiswa: 24 PTS
Dosen kurang dari 10 orang: 25 PTS
16 PTS berbentuk sekolah tinggi
11 PTS berbentuk akademi
Keterangan
Data per 5 Oktober 2017
PT: Perguruan Tinggi (di bawah Kemenristekdikti)
PTA: Perguruan Tinggi Agama (di bawah Kemenag)
PTK: Perguruan Tinggi Kedinasan (dibawah kementerian/lembaga lain)
Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....
Sumber: www.jpnn.com
Demikianlah Artikel Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS, Prodi Kurang dari 10 Siap-siap Bakal Dijabut Izinnya
Sekianlah artikel Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS, Prodi Kurang dari 10 Siap-siap Bakal Dijabut Izinnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS, Prodi Kurang dari 10 Siap-siap Bakal Dijabut Izinnya dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/10/kemenristekdikti-bakal-cabut-izin-1000.html