Penentuan Jumlah Rombongam Belajar Dan Pengakuan Jumlah Beban Kerja Guru

Penentuan Jumlah Rombongam Belajar Dan Pengakuan Jumlah Beban Kerja Guru - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penentuan Jumlah Rombongam Belajar Dan Pengakuan Jumlah Beban Kerja Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Penentuan Jumlah Rombongam Belajar Dan Pengakuan Jumlah Beban Kerja Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penentuan Jumlah Rombongam Belajar Dan Pengakuan Jumlah Beban Kerja Guru
link : Penentuan Jumlah Rombongam Belajar Dan Pengakuan Jumlah Beban Kerja Guru

Baca juga


Penentuan Jumlah Rombongam Belajar Dan Pengakuan Jumlah Beban Kerja Guru

Intipendidikan.com - Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,  selamat malam sahabat dimanapun berada,  kali ini kita akan membahas maslah yang lagi hangat-hangat dibicarakan, yaitu mengenai jumlah jam mengajar yang diakui dalam dapidik.

Penentuan Jumlah Rombongam Belajar Dan Pengakuan Jumlah Beban Kerja Guru

Jumlah rombongan balajar par tingkat pada satuan pendidikan yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah jumlah peserta didik per tingkat dibagi dengan jumlah maksimum peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil perhitungan dibulatkan ke atas.

Contoh:

Jumlah peserta didik SMP kelas 7 (tuluh) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang. Sesuai standar proses. maksimal peserta didik dalam satu rombel sebanyak 32 orang. Maka jumlah rombel yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah 75/32 : 2.34 dibulatkan ke atas menjadi 3 rombel.

PENGAKUAN BEBAN KERJA GURU

Apabila jumlah Jam suatu mata pelajaran di satuan administrasi pangkal tersedia jam tatap muka 24 (dua puluh empat) sampai dengan 30 (tiga puluh) jam, maka jumlah guru yang diakui beban kerjanya hanya 1 (satu) orang. Diperkenankan diampu oleh dua orang guru jika salah satu atau keduanya mempunyai tugas tambahan.

Apabila tersedia lebih dan 30 (tiga puluh) jam tatap muka atau kelipatannya. maka mata pelajaran tersebut boleh diampu oleh dua orang guru mata pelajaran/bidang tugas atau lebih sesuai kelipatannya, dihitung dengan ketentuan bahwa minimum beban bila salah satu guru paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat ya, jangan lupa di share. Jabat Erat intipendidikan.com



Demikianlah Artikel Penentuan Jumlah Rombongam Belajar Dan Pengakuan Jumlah Beban Kerja Guru

Sekianlah artikel Penentuan Jumlah Rombongam Belajar Dan Pengakuan Jumlah Beban Kerja Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penentuan Jumlah Rombongam Belajar Dan Pengakuan Jumlah Beban Kerja Guru dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/10/penentuan-jumlah-rombongam-belajar-dan.html

Subscribe to receive free email updates: