Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS

Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS
link : Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS

Baca juga


Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS.simak informasi selengkapnya dibawah ini...
Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS
ilustrasi foto
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS. Surat ini terkait banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikutip dari laman Setkab, Senin (9/10), dalam surat yang ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah itu disebutkan, mengacu pada Pasal 288, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 306, dan Pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan, bahwa:

a. Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama, JPT madya, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.

b. PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap: 
1. calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan 
2. PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA (Jabatan Administrasi); c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF ahli pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

c. PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap: 
1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; 
2) PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

d. PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap: 
1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan 
2) PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

Adapun pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS, menurut Surat Kepala BKN ini, ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Dalam surat tersebut, Kepala BKN juga menegaskan, bahwa peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan,pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut surat Kepala BKN, maka dapat disimpulkan:
  1. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden.
  2. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun selain karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan selain JPT utama, JPT madya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh PPK masing-masing.
Sedangkan pemberhentian PNS karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki jabatan selain JPT utama, JPT madya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

"Ketentuan pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS," bunyi surat Kepala BKN itu.

Dalam hal terdapat PNS yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden dan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, menurut surat ini, dinyatakan tetap berlaku.

Sedangkan dalam hal terdapat usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun yang telah diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan KepegawaianNegara ini, menurut Surat Kepala BKN ini, tetap diproses dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden atau oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangannya.

Demikian Info tentang Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.



Demikianlah Artikel Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS

Sekianlah artikel Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/10/peraturan-baru-presiden-hingga-pembina.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :