Judul : Perubahan Tata Guna Lahan
link : Perubahan Tata Guna Lahan
Perubahan Tata Guna Lahan
Perubahan Tata Guna Lahan
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Pembangunan suatu wilayah agar tidak menimbulkan masalah lingkungan hendaknya direncanakan secara cermat. Perencanaan pembangunan wilayah terdapat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Inti dari rencana tata ruang adalah tata guna lahan.
Jelas kita dapat melihat adanya perubahan penggunaan lahan, misalnya lahan sawah berubah fungsi menjadi perumahan, lahan tegalan berubah menjadi pertokoan, dan sebagainya. Perubahan tata guna lahan ini terjadi di mana pun, baik di desa ataupun di kota. Biasanya perubahan penggunaan lahan di perkotaan berjalan lebih cepat jika dibanding dengan di daerah perdesaan. Perubahan penggunaan lahan seringkali berjalan secara tidak terkendali, sehingga menghasilkan tata guna lahan yang tidak tertata dengan baik.
Perubahan penggunaan lahan dapat dilakukan secara terencana sesuai dengan yang dikehendaki. Perubahan penggunaan lahan yang direncanakan ini sering disebut dengan istilah perubahan tata guna lahan. Kegiatan pembangunan wilayah agar tidak menimbulkan masalah hendaknya melalui perencanaan tata ruang wilayah.
Perencanaan pembangunan wilayah dilakukan untuk menghindari permasalahan lingkungan. Pada rencana tata ruang wilayah ditentukan kawasan-kawasan yang akan digunakan untuk berbagai jenis penggunaan lahan, seperti untuk pemukiman, perdagangan, industri, dan sejumlah fasilitas umum termasuk ruang terbuka hijau. Perencanaan wilayah tidak boleh mengabaikan tata guna lahan. Inti perencanaan wilayah adalah perencanaan tata guna lahan. Tata guna lahan adalah suatu upaya dalam merencanakan penggunaan lahan dalam suatu kawasan yang meliputi pembagian wilayah untuk pengkhususan fungsi-fungsi tertentu, misalnya fungsi pemukiman, perdagangan, industri, dan sebagainya. Rencana tata guna lahan terkait dengan lokasi pembuatan jalan, saluran air bersih dan air limbah, gedung sekolah, pusat kesehatan, taman, dan pusat-pusat pelayanan serta fasilitas umum lainnya. Dengan demikian, perencanaan tata guna lahan merupakan panduan pembangunan wilayah. Rencana tata guna lahan memegang peran penting karena merupakan panduan penggunaan lahan di suatu wilayah pada waktu yang akan datang.
Pola tata ruang desa sangat sederhana, letak rumah di kelilingi pekarangan cukup luas, jarak antara rumah satu dengan lain cukup longgar, setiap rumah mempunyai halaman, sawah, dan ladang di luar perkampungan. Pola tata ruang yang demikian memberi suasana nyaman masyarakat desa, serta tidak menimbulkan masalah lingkungan, misalnya banjir.
Pola Tata Ruang Desa
Bentuk dan pola tata ruang kota, sudah dirancang dengan baik terutama memperhatikan pengadaan sarana perkotaan dengan baik dan terpadu, meliputi penyediaan air bersih, drainase yang baik, pengelolaan sampah, sanitasi lingkungan, sarana umum, pemeliharaan jalan kota, dan tempat perdagangan.
Pola Tata Ruang Kota
Setiap orang memerlukan tempat tinggal. Karena penduduknya terus bertambah, maka semakin banyak rumah yang dibangun. Akibatnya banyak sawah yang diubah menjadi pemukiman. Jadi, perubahan penggunaan lahan dipengaruhi tingkat pertumbuhan penduduk. Penduduk desa atau kota terus bertambah. Dengan demikian, perkembangan suatu wilayah dapat berdampak pada terjadinya perubahan penggunaan lahan di wilayah tersebut.
Perubahan tata guna lahan, seperti alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian, lahan pertanian menjadi tempat pemukiman, atau kawasan industri berdampak pada lingkungan. Adapun sejumlah contoh dampak perubahan tata guna lahan terhadap lingkungan, antara lain:
1. Hilangnya keanekaragaman hayati
Keanekaragaman hayati sering berkurang secara drastis karena alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian. Lahan pertanian tidak sesuai bagi makhluk hidup tertentu yang berhabitat asli di hutan. Akibatnya makhluk hidup tersebut mengalami kepunahan. Hal yang sama juga dapat terjadi karena alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman.
2. Perubahan iklim
Perubahan tata guna lahan menyebabkan perubahan iklim global, regional, dan skala lokal. Alih fungsi hutan meningkatkan pelepasan gas rumah kaca ke atmosfer, sehingga menyebabkan pemanasan global. Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian dapat meningkatkan pelepasan karbon dioksida ke atmosfer serta emisi gas rumah kaca lainnya, terutama metana, nitrogen oksida, dan belerang oksida. Gas-gas rumah kaca inilah yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim.
3. Pencemaran
Perubahan dalam pemanfaatan lahan menyebabkan polusi air, tanah, dan udara. Pembukaan lahan untuk pertanian menyebabkan tanah mudah tererosi baik oleh angin maupun air, terutama pada daerah curam. Kesuburan tanah menurun dari waktu ke waktu. Penggundulan hutan dapat meningkatkan pelepasan fosfor dan nitrogen. Penggundulan hutan juga meningkatkan sedimentasi, kekeruhan, dan eutrofikasi ekosistem sungai. Alih fungsi hutan menjadi lahan pertambangan menyebabkan dampak yang lebih besar, termasuk pencemaran oleh logam beracun. Pertanian modern menggunakan pupuk nitrogen dan fosfor dapat meningkatkan pencemaran sungai. Penggunaan pestisida pada pertanian dapat menyebabkan pencemaran tanah. Pembakaran sisa tanaman pertanian menyebabkan polusi udara.
4. Banjir dan longsor
Setiap tahun banjir di sejumlah daerah justru semakin besar. Penyebab utamanya bukan hujan, melainkan kerusakan lingkungan akibat perubahan tata guna lahan. Pada hutan-hutan lebat, tumbuhnya kebanyakan berupa pohon rimbun, permukaan tanah tertutup oleh berbagai macam tumbuhan dan semak belukar. Bila terjadi hujan, air hujan tidak langsung sampai ke tanah, karena terlebih dahulu ditahan oleh dedaunan. Tanah pun memiliki kesempatan untuk menyerap air hujan, sehingga hanya sebagian kecil yang mengalir ke sungai. Aliran air di permukaan tanah kawasan hutan menuju sungai-sungai tersebut juga masih tertahan oleh semak belukar. Hutan di wilayah-wilayah tersebut bukan hanya mengurangi banjir, tetapi berperan dalam penyediaan air tanah.
Banyak hutan dialihfungsikan menjadi pemukiman atau lahan pertanian. Hutan dibabat untuk pemukiman, sawah, atau ladang. Tumbuhannya ditebang, diganti tanaman pertanian, misalnya cemara, pinus, atau jagung. Namun, tumbuhan tersebut akarnya tidak cukup kuat dalam menyerap air sehingga yang terjadi justru longsor. Pohon yang kuat menahan tanak dan baik untuk meresap air adalah pohon yang akarnya menghujam ke bawah dan banyak. Agar terhindar dari bencana longsor sebaiknya masyarakat tidak memanfaatkan lahan di bawah lereng.
Demikianlah Artikel Perubahan Tata Guna Lahan
Sekianlah artikel Perubahan Tata Guna Lahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perubahan Tata Guna Lahan dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/10/perubahan-tata-guna-lahan.html