Selamat! Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS, Paling Tinggi Hingga Rp22,84 Juta

Selamat! Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS, Paling Tinggi Hingga Rp22,84 Juta - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Selamat! Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS, Paling Tinggi Hingga Rp22,84 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel 84 Juta, Artikel Paling Tinggi Hingga Rp22, Artikel Selamat! Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Selamat! Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS, Paling Tinggi Hingga Rp22,84 Juta
link : Selamat! Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS, Paling Tinggi Hingga Rp22,84 Juta

Baca juga


Selamat! Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS, Paling Tinggi Hingga Rp22,84 Juta

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Selamat! Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS, Paling Tinggi Hingga Rp22,84 Juta.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Selamat! Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS, Paling Tinggi Hingga Rp22,84 Juta

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dengan pertimbangan bahwa peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG), perlu disesuaikan tunjangan kinerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Menurut Perpres ini, yang dimaksud dengan Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

“Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.

d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial dan,

e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun

Sebagai perbandingan, sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2014, tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah terendah Rp1,56 menjadi Rp1,76 juta dan tertinggi dari Rp19,36 juta menjadi Rp22,84 juta.

Menurut Perpres Nomor 94 Tahun 2017, tunjangan kinerja yang baru bagi pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasilan dibayarkan terhitung muiai bulan Desember 2016, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017 itu

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....



Demikianlah Artikel Selamat! Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS, Paling Tinggi Hingga Rp22,84 Juta

Sekianlah artikel Selamat! Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS, Paling Tinggi Hingga Rp22,84 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Selamat! Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS, Paling Tinggi Hingga Rp22,84 Juta dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/10/selamat-jokowi-naikkan-tunjangan-dan.html

Subscribe to receive free email updates: