Judul : Sudah Ketok Palu! Tahun 2018 PNS dan Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR
link : Sudah Ketok Palu! Tahun 2018 PNS dan Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR
Sudah Ketok Palu! Tahun 2018 PNS dan Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR
LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Sudah Ketok Palu! Tahun 2018 PNS dan Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR.simak informasi selengkapnya dibawah ini...
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan memastikan bahwa pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di 2018.
Hal ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui alokasi anggaran untuk aparatur dan pelayanan masyarakat sebesar Rp365,8 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan perlu ditingkatkan, dengan mempertahankan apa yang ada saat ini.
"Kebijakannya yang baru untuk pensiunan tentunya tahun sebelumnya tidak dapat, tahun 2018 akan dapat THR sama seperti PNS. Itu perubahan,akan ada perbaikan skim pensiun,"tuturnya, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Dia melanjutkan, dari angka update setelah ada perubahan pagu di belanja Kementerian dan Lembaga, ada potensi kenaikan anggaran untuk belanja infrastruktur. Kemudian kenaikan anggaran juga pada bidang pertahanan dan keamanan sekira Rp19,2 triliun.
Kemudian, di 2018 pemerintah akan menaikan sasaran program PKH dari sebelumnya 6 juta menjadi 10 juta. Kemudian, di tingkat perluasan cakupan bantuan nontunai yang saat ini 1,2 juta diupayakan meningkat.
"Jadi sebelumnya subdisi pangan pagu ke Kemensos, sehingga ada pagu Rp26 triliun yang akan dalam bentuk-bentuk skim dialokasi, satu bantuan pangan nontunai, dan bantuan pangan sepenuhnya oleh Kemensos. Kenapa dipindahkan, karena ini dinilai lebih tepat sasaran membantu masyarkat wilayah kurang mampu minimal dengan PKH 10 juta,"tuturnya.
Untuk lebih jelas mekanisme pagu dan pekerjaannya, Askolani mengatakan, dalam waktu dua sampai tiga minggu lagi akan dilakukan pembahasan antara Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kementerian serta Lembaga.
"Untuk merinci lagi kemudian ketahuan berapa belanja modal, pegawai, bantuan sosial setelah keputusan dari tambahan pagu di masing-masing K/L. Nanti rinciannya akan dibuatkan Pepres di penghujung November 2017,"tandasnya.
Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....
Sumber: okezone.com
Demikianlah Artikel Sudah Ketok Palu! Tahun 2018 PNS dan Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR
Sekianlah artikel Sudah Ketok Palu! Tahun 2018 PNS dan Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sudah Ketok Palu! Tahun 2018 PNS dan Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/10/sudah-ketok-palu-tahun-2018-pns-dan.html