Syarat Kenaikan Pangkat Otomatis PNS 2017, Resmi Dari BKN

Syarat Kenaikan Pangkat Otomatis PNS 2017, Resmi Dari BKN - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Kenaikan Pangkat Otomatis PNS 2017, Resmi Dari BKN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Resmi Dari BKN, Artikel Syarat Kenaikan Pangkat Otomatis PNS 2017, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syarat Kenaikan Pangkat Otomatis PNS 2017, Resmi Dari BKN
link : Syarat Kenaikan Pangkat Otomatis PNS 2017, Resmi Dari BKN

Baca juga


Syarat Kenaikan Pangkat Otomatis PNS 2017, Resmi Dari BKN

Resmi dari BKN tentang syarat-syarat kenaikan pangkat otomatis PNS tahun 2017. Berdasarkan   Surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: D.26-30/V.79-5/99 tanggal 14 Juli 2017 perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Syarat Kenaikan Pangkat Otomatis PNS 2017, Resmi Dari BKN
Gabung
"Dapatkan Informasi Terbaru"
Kenaikan Pangkat Reguler Pegawal Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Januari 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Bawah.

Berkenaan dengan, pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun diatas, Badan Kepegawaian Negara akan menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less paper, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Seluruh instansi diharapkan dapat melaksanakan proses KPO dan PPO muIa periode 1 Oktober 2017 dan paling lambat 1 April 2018. 
  2. Pengusulan dakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melaluâ Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
  3. Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital menggunakan CD/DVD/Flashdisk (SKP, STLUD, Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dan Nominatif). 
  4. Syarat dan ketentuannya dapat diunduh DISINI
Demikian informasi resmi dari BKN tentang Kenaikan Pangkat Otomatis PNS yang akan diberlakukan Mulai Tahun 2017, semoga informasi ini bermanfaat.

Untuk mendownload File Surat Edaran Resmi BKN Tentang Kenaikan Pangkat Otomatis PNS KLIK DISINI.


Demikianlah Artikel Syarat Kenaikan Pangkat Otomatis PNS 2017, Resmi Dari BKN

Sekianlah artikel Syarat Kenaikan Pangkat Otomatis PNS 2017, Resmi Dari BKN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat Kenaikan Pangkat Otomatis PNS 2017, Resmi Dari BKN dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/10/syarat-kenaikan-pangkat-otomatis-pns.html

Subscribe to receive free email updates: