Cara Mendaftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB

Cara Mendaftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Mendaftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Mendaftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB
link : Cara Mendaftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB

Baca juga


    Cara Mendaftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB

    PPG Dalam Jabatan di SIM PKB

    Cara Melakukan Perbaikan Data dan Melaporkan untuk Menjadi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Di Aplikasi SIM PKB


    Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Masih Terkait dengan Surat Dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan.

    Perlu juga diketahui bahwa Syarat-syarat untuk menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan yaitu :
    1. Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
    2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
    3. TMT pengangkatan maksimal 2015
    4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
    5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
    baca juga : Inilah Cara Melakukan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Aplikasi Sim PKB
    Sahabat Dunia Pendidikan, Selanjutnya Bagi yang TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 dikarenakan salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:
    1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
    2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
    3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
    4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
    5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
    6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG

    Untuk itu Apabila Anda Merasa Telah memenuhi syarat sesuai dengan Syarat-syarat untuk menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan, segera cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing melalui Operator Sekolah. Bila menurut Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.

    Sahabat Dunia Pendidikan, Apabila Telah Melalukan Perbaikan data dan telah melakukan Singkronisasi Dapodik, selanjutnya Segera Buka Akun Pribadi SIM PKB http://simpkb.id dan akan ada info untuk melakukan pelaporan terkait pendaftaran Calon Peserta PPG dalam jabatan selanjutnya silahkan buka formulir pengaduan tersebut yang beralamat http://ift.tt/2AergS3 . untuk mengisi Formulir tersebut diwajibkan untuk login akun google terlebih dahulu.
    Terkait PPG : PPG Dalam Jabatan dan Cara Pendaftarannya di Sim PKB
    Demikian yang dapat disampaikan mengenai Cara Melakukan Perbaikan Data dan Melaporkan untuk Menjadi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Di Aplikasi SIM PKB. semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin.

    sumber : http://ift.tt/2AkJ7qj


    Demikianlah Artikel Cara Mendaftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB

    Sekianlah artikel Cara Mendaftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Cara Mendaftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi yang Tidak Di Undang di SIM PKB dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/11/cara-mendaftar-calon-peserta-ppg-dalam.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :