GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) AKAN DIGAJI RP 750 RIBU PER BULAN

GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) AKAN DIGAJI RP 750 RIBU PER BULAN - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) AKAN DIGAJI RP 750 RIBU PER BULAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) AKAN DIGAJI RP 750 RIBU PER BULAN
link : GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) AKAN DIGAJI RP 750 RIBU PER BULAN

Baca juga


GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) AKAN DIGAJI RP 750 RIBU PER BULAN

SUARAPGRI - Surabaya - Guru tidak tetap (GTT) di SMA/SMK dan pegawai tidak tetap (PTT) di Jawa Timur akan mendapat gaji Rp 750 ribu per bulan.
Angka tersebut berdasarkan kesepakatan DPRD dan Dinas Pendidikan Jatim yang akan dianggarkan di APBD tahun 2018.


Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman mengatakan, total anggaran untuk GTT/PTT sebesar Rp 80 milliar. Sedangkan, jumlah penerima gaji GTT dan PTT masing-masing sebanyak empat ribu orang.
Jadi total ada delapan ribu guru dan pegawai honorer.

“Jumlah yang didapat sama, setiap orang Rp 750 ribu per bulannya. Itu subsidi dari kami,” kata Saiful Rahman seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Jika skema ini diterapkan, maka baru 8.000 dari 9.000 GTT/PTT yang menerima subsidi dari anggaran APBD. Sisanya masih belum terakomodir dalam anggaran.

Kendati demikian, guru dan pegawai honorer masih bisa bernapas lega. Pasalnya, sekolah masih bisa memberikan tambahan gajinya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam aturan dibatasi maksimal 15 persen yang diperbolehkan untuk sektor gaji. Dengan syarat, GTT/PTT ini harus memiliki surat keputusan dari gubernur Jatim.

“Yang memberikan surat keputusan adalah kepala sekolah,” pungkasnya.
Pencairan dana BOS untuk gaji GTT/PTT ini tidak hanya diperuntukkan bagi SMA/SMK negeri saja, melainkan juga swasta.

“Jadi tergantung nanti menerima dana BOS-nya berapa setiap sekolah. Tinggal diambil maksimal 15 persen,” ujarnya.
Ini masih bisa ditambah dari penarikan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) sejak peralihan kewenangan dari kabupaten/kota. Di mana SPP itu telah ditetapkan besarannya melalui keputusan gubernur.

Hanya saja, hitung-hitungan anggaran tersebut diprediksi berubah total dalam pembahasan RAPBD 2019.
Pasalnya, disebutkan oleh Saiful Rahman dari 39 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di SMA/SMK di antara 32 ribu orang pensiun. Ini berarti jumlah pegawai negeri tinggal 3 ribu orang.

Otomatis jumlah GTT/PTT di SMA/SMK bakal semakin membengkak.
“Sekarang saja setiap sekolah sudah ada 20 orang guru dan pegawai honorer,” tuturnya.

Saiful Rahman mengaku telah berkonsultasi ke gubernur perihal banyaknya guru negeri yang pensiun ini.
Menurutnya, Pemprov Jatim telah mengirim surat kepada menteri pendidikan agar dilanjutkan ke Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dirinya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa menunggu agar moratorium penerimaan PNS segera dicabut oleh pemerintah pusat.
Dalam hearing kemarin, anggota Komisi E DPRD Jatim Eksan menilai jumlah anggaran terhadap GTT/PTT terlalu besar dibandingkan dengan bantuan khusus siswa miskin (BKSM) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.

“Bantuan BKSM mendapat Rp 30 milliar, sedangkan GTT/PTT Rp 80 milliar. Ini berarti pembenahan terhadap indeks kualitas manusia masih belum serius,” imbuh Eksan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim berharap Dinas Pendidikan Jatim tidak hanya memikirkan nasib GTT/PTT di sekolah negeri saja.

Namun juga sekolah swasta. Sebab, banyak juga guru di sekolah swasta yang masih belum mendapatkan penghasilan yang layak. Sehingga perlu mendapatkan perhatian yang sama juga dengan guru negeri.
“Kapan guru swasta juga dipikirkan. Mereka memiliki hak yang sama dengan guru honorer di negeri. GTT/PTT di swasta juga perlu diperhatikan,” kata Suli. (sumber: jpnn.com)



Demikianlah Artikel GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) AKAN DIGAJI RP 750 RIBU PER BULAN

Sekianlah artikel GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) AKAN DIGAJI RP 750 RIBU PER BULAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) AKAN DIGAJI RP 750 RIBU PER BULAN dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/11/guru-tidak-tetap-gtt-dan-pegawai-tidak.html

Subscribe to receive free email updates: