KABAR GEMBIRA! PRESIDEN JOKOWI RESTUI USULAN MENAIKKAN DANA BOS UNTUK GURU HONORER

KABAR GEMBIRA! PRESIDEN JOKOWI RESTUI USULAN MENAIKKAN DANA BOS UNTUK GURU HONORER - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KABAR GEMBIRA! PRESIDEN JOKOWI RESTUI USULAN MENAIKKAN DANA BOS UNTUK GURU HONORER, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KABAR GEMBIRA! PRESIDEN JOKOWI RESTUI USULAN MENAIKKAN DANA BOS UNTUK GURU HONORER
link : KABAR GEMBIRA! PRESIDEN JOKOWI RESTUI USULAN MENAIKKAN DANA BOS UNTUK GURU HONORER

Baca juga


    KABAR GEMBIRA! PRESIDEN JOKOWI RESTUI USULAN MENAIKKAN DANA BOS UNTUK GURU HONORER

    SUARAPGRI - Bekasi, Presiden Joko Widodo merespons positif usulan dari Persatuan Guru Republik Indonesia untuk menaikkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) khususnya diperuntukkan bagi guru honorer.

    Menurut Presiden Jokowi, ada banyak ruang untuk membantu guru seperti dana BOS. Ia menjanjikan dana BOS akan diperbaiki jumlah dan kualitasnya.


    “Saya setuju usulan PGRI menaikkan dana BOS. Berapa jumlahnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Mendikbud, MenPAN-RB, dan kepala daerah harus koordinasi untuk membahas ini,” kata Jokowi pada puncak acara HUT PGRI ke-72 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Sabtu (2/12).

    Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

    Alasannya, jumlah dana BOS yang diperuntukkan bagi guru sangat sedikit sehingga mempengaruhi kesejahteraan.

    “Hanya 15 persen dana BOS yang diperuntukkan bagi guru honorer. Semuanya dibayarkan untuk gaji dan nilainya sangat rendah,” tutur Unifah Rosyidi.

    Untuk diketahui, gaji guru tidak tetap, guru honorer di 3T (terdepan, terluar, tertinggal) rata-rata Rp 300 ribu. Ini berbeda jauh dengan guru PNS sehingga kesenjangan sangat terasa. Padahal tanggung jawab GTT dan guru honorer ini setara dengan guru PNS.

    “Kalau belum bisa diangkat semuanya menjadi PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), kami mohon dengan segala hormat kepada bapak presiden, BOS jangan 15 persen. Kalau boleh BOS itu dinaikkan 30 persen,” pungkasnya.

    PGRI juga mengusulkan agar dana BOS diberikan kepada daerah untuk mengaturnya. Jangan terlalu straight sehingga kepala sekolah kebingungan.

    Unifah juga mengatakan, kalau mau dorong inovasi aturan boleh tetapi sebagai guidance bukan aturan yang menyulitkan guru.

    “Apalagi kalau rombelnya sedikit. Kalau sekelasnya 20 orang, guru honorer dibayar oleh BOS 15 persen. Marilah kita membuka hati bahwa kalau kita mau pendidikan maju guru harus diperhatikan profesionalitasnya," tegasnya. (sumber: jpnn.com)


    Demikianlah Artikel KABAR GEMBIRA! PRESIDEN JOKOWI RESTUI USULAN MENAIKKAN DANA BOS UNTUK GURU HONORER

    Sekianlah artikel KABAR GEMBIRA! PRESIDEN JOKOWI RESTUI USULAN MENAIKKAN DANA BOS UNTUK GURU HONORER kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel KABAR GEMBIRA! PRESIDEN JOKOWI RESTUI USULAN MENAIKKAN DANA BOS UNTUK GURU HONORER dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/12/kabar-gembira-presiden-jokowi-restui.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :