Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan

Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan
link : Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan

Baca juga


    Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan




    Sebagai bekal dalam melaksanakan tugas kepengawasan di lapangan berikut adalah tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan yang kemudian di sebut PPL yaitu :

    A. Mengawasi tahapan penyelengaraan Pemilu di tingkat Desa / 
         Kelurahan    yang meliputi :
        1. Melaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Data
            Kependudukan dan Penetapan Daptar   Pemilih Sementara, Data
            Pemilih hasil Perbaikan dan Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
        2.  Pelaksanaan Kampanye
        3.  Logistik Pemilu dan pendistribusianya
        4.  Pelaksanaan pemungutan suara dan proses perhitungan suara di setiap TPS
        5.  Pengumuman hasil pemungutan suara di setiap TPS
        6.  Pengumuman hasil perhitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
        7.  Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK
        8.  Pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara ulang pemilu lanjutan dan pemilu susulan    
             yang meliputi :
           a. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelengaraan Pemilu yang
               dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
           b. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan 
               Pemilu kepada instansi yang berwenang.
           c. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti
           d. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya
               tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu sesuai dengan peraturan perundang-
               undangan
           e. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, dan 
           f. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan

    Adapun kewajiban bagi PPL adalah 
    A. Tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang
    B. Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatanberkaitan dengan adanya dugaan tindakan
         yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan
    C. Menyampaikan temuan dan laporan kepada panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
         pelanggaran yang dilakukan oleh PPS, dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenga-
         raan tahapan Pemilu ditingkat Desa/Kelurahan
    D. Menyampaikan laporan Pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
         kepada Panwaslu Kecamatan dan,
    E. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan

    Demikian secara singkat kami sampaikan Tugas dan wewenang PPL dalam melaksanakan tugasnya
    sebagai pengawas lapangan dalam Pemilukada 2018.

    Semoga Bermanfaat. 
     



    Demikianlah Artikel Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan

    Sekianlah artikel Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2018/03/tugas-dan-wewenang-pengawas-pemilu.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :