CATAT! BERIKUT INI 6 UJARAN KEBENCIAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PNS / ASN

CATAT! BERIKUT INI 6 UJARAN KEBENCIAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PNS / ASN - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CATAT! BERIKUT INI 6 UJARAN KEBENCIAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PNS / ASN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : CATAT! BERIKUT INI 6 UJARAN KEBENCIAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PNS / ASN
link : CATAT! BERIKUT INI 6 UJARAN KEBENCIAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PNS / ASN

Baca juga


CATAT! BERIKUT INI 6 UJARAN KEBENCIAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PNS / ASN

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menyebarkan berita palsu atau hoax dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.

Hingga saat ini, BKN sendiri telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan PNS atau biasa disebut juga ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa.


ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.

PPK juga diminta untuk mengarahkan ASN di instansinya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 akan dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut. 

PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
(sumber: finance.detik.com)


Demikianlah Artikel CATAT! BERIKUT INI 6 UJARAN KEBENCIAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PNS / ASN

Sekianlah artikel CATAT! BERIKUT INI 6 UJARAN KEBENCIAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PNS / ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel CATAT! BERIKUT INI 6 UJARAN KEBENCIAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PNS / ASN dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2018/05/catat-berikut-ini-6-ujaran-kebencian.html

Subscribe to receive free email updates: