Judul : GAJI GURU HONORER KECIL, INI PENJELASAN MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY
link : GAJI GURU HONORER KECIL, INI PENJELASAN MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY
GAJI GURU HONORER KECIL, INI PENJELASAN MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY
SUARAPGRI - Bukan rahasia umum lagi bila gaji menjadi guru honorer saat ini terbilang rendah, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Ada banyak guru honorer dengan pendidikan tinggi setingkat sarjana yang mendapatkan gaji di bawah Rp 1 juta/bulan.
Kenapa gaji guru honorer kecil?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan rendahnya gaji guru honorer saat ini lantaran hanya dibiayai oleh pihak sekolah yang mempekerjakan.
Sebab, guru honorer tidak terikat pada instansi manapun, melainkan diangkat oleh kepala sekolah.
"Gaji kecil karena tergantung kemampuan dari dana sekolah itu sendiri," tutur Menteri Muhadjir kepada detikFinance, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Biasanya, lanjut Mendikbud Muhadjir, pihak sekolah menggaji guru honorer menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Walaupun sebetulnya dana BOS tidak diperkenankan untuk menggaji guru honorer tersebut.
"Kepala sekolah itu biasanya menggaji mereka itu dari dana BOS. BOS itu memang penggunaannya sebetulnya tidak boleh untuk, artinya tidak untuk menggaji honor. Itu untuk operasional, namanya saja Bantuan Operasional Sekolah, itu untuk sarana prasarana, penunjang kemudian untuk biaya-biaya yang diperlukan," terangnya.
Selain dari dana BOS, Menteri Muhadjir menjelaskan, ada juga beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang sengaja menganggarkan dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerahnya (APBD) khusus untuk guru honorer.
Langkah itu jauh lebih baik dibanding menggaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS, karena lebih mensejahterakan dan tidak mengganggu anggaran sekolah. Sayangnya, masih sedikit Pemda yang menganggarkan dananya tersebut.
"Daerah-daerah (banyak) tidak berani (mengeluarkan) dana untuk itu, karena dikhawatirkan jadi temuan, karena yang mengangkat (guru honor) yang bersangkutan adalah kepala sekolah, bukan kepala dinas," pungkasnya.
Oleh sebab itu, Muhadjir Effendy menghimbau kepada setiap Pemda untuk berani dan bersedia menganggarkan APBD-nya untuk guru honorer.
Namun, Pemda juga harus bisa selektif dalam memilih guru honorer yang layak mengajar.
"Saya sarankan sebaiknya pemerintah-pemerintah daerah setempat harus ada keberanian untuk memberikan tunjangan kepada guru honorer ini dari APBD-nya. Dengan catatan guru-guru itu harus ditertibkan dulu, misalnya memenuhi syarat atau tidak untuk diangkat guru. misalnya seperti itu," ucapnya.
(sumber: DetikFinance.com)
Ada banyak guru honorer dengan pendidikan tinggi setingkat sarjana yang mendapatkan gaji di bawah Rp 1 juta/bulan.
Kenapa gaji guru honorer kecil?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan rendahnya gaji guru honorer saat ini lantaran hanya dibiayai oleh pihak sekolah yang mempekerjakan.
Sebab, guru honorer tidak terikat pada instansi manapun, melainkan diangkat oleh kepala sekolah.
Biasanya, lanjut Mendikbud Muhadjir, pihak sekolah menggaji guru honorer menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Walaupun sebetulnya dana BOS tidak diperkenankan untuk menggaji guru honorer tersebut.
"Kepala sekolah itu biasanya menggaji mereka itu dari dana BOS. BOS itu memang penggunaannya sebetulnya tidak boleh untuk, artinya tidak untuk menggaji honor. Itu untuk operasional, namanya saja Bantuan Operasional Sekolah, itu untuk sarana prasarana, penunjang kemudian untuk biaya-biaya yang diperlukan," terangnya.
Selain dari dana BOS, Menteri Muhadjir menjelaskan, ada juga beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang sengaja menganggarkan dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerahnya (APBD) khusus untuk guru honorer.
Langkah itu jauh lebih baik dibanding menggaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS, karena lebih mensejahterakan dan tidak mengganggu anggaran sekolah. Sayangnya, masih sedikit Pemda yang menganggarkan dananya tersebut.
"Daerah-daerah (banyak) tidak berani (mengeluarkan) dana untuk itu, karena dikhawatirkan jadi temuan, karena yang mengangkat (guru honor) yang bersangkutan adalah kepala sekolah, bukan kepala dinas," pungkasnya.
Oleh sebab itu, Muhadjir Effendy menghimbau kepada setiap Pemda untuk berani dan bersedia menganggarkan APBD-nya untuk guru honorer.
Namun, Pemda juga harus bisa selektif dalam memilih guru honorer yang layak mengajar.
"Saya sarankan sebaiknya pemerintah-pemerintah daerah setempat harus ada keberanian untuk memberikan tunjangan kepada guru honorer ini dari APBD-nya. Dengan catatan guru-guru itu harus ditertibkan dulu, misalnya memenuhi syarat atau tidak untuk diangkat guru. misalnya seperti itu," ucapnya.
(sumber: DetikFinance.com)
Demikianlah Artikel GAJI GURU HONORER KECIL, INI PENJELASAN MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY
Sekianlah artikel GAJI GURU HONORER KECIL, INI PENJELASAN MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel GAJI GURU HONORER KECIL, INI PENJELASAN MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2018/05/gaji-guru-honorer-kecil-ini-penjelasan.html