Judul : MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY PASTIKAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) SEGERA CAIR
link : MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY PASTIKAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) SEGERA CAIR
MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY PASTIKAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) SEGERA CAIR
SUARAPGRI - Jakata, meski sempat tertunda, namun tunjangan profesi guru (TPG) dipastikan akan segera cair. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, TPG akan cair dalam waktu dekat.
Untuk itu, Menteri Muhadjir meminta kepada para guru bersabar menunggu pencairan TPG.
"Kami mohon para guru bersabar, dalam waktu dekat tunjangan tersebut akan diberikan kepada semua guru yang memang berhak dan tercatat sebagai penerima," ucap Muhadjir Effendy di sela penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan pendidikan, dan bantuan pangan nontunai di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/5/2018).
Mendikbud Muhadjir menjelaskan, tunjangan profesi tersebut diberikan melalui dana alokasi khusus (DAK). DAK disalurkan melalui pemerintah kota dan kabupaten untuk SD dan SMP. Sedangkan, SMA melalui pemerintah provinsi.
"Jika dana yang disalurkan belum sampai, saya harap para guru bersabar dan bersyukur. Karena belum semua guru dapat memperoleh kesempatan ini," kata Menteri Muhadjir seperti yang dilansir dari AntaraNews.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru PNS
TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan kepada para guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS. Termasuk guru atau pengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dana TPG bagi guru PNS daerah dialokasikan melalui kas daerah sesuai dengan yang diajukan sejak awal tahun anggaran. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (kemenkeu) mentransfer dana tersebut ke masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan, untuk TPG bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Sehingga dana tunjangan profesi akan langsung dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.
Baca Juga :
Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Besaran (nominal) TPG yang diterima guru sebesar satu kali gaji bruto per bulan. Hanya saja, TPG tersebut tidak diberikan rutin setiap bulan, melainkan per triwulan, bahkan lebih.
Untuk mendapatkan TPG tersebut, setiap guru harus menempuh berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan, jika lolos akan mendapatkan TPG dan jika gagal bisa mengulang pada kesempatan berikutnya.
(Sumber: Liputan6.com)
Demikianlah Artikel MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY PASTIKAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) SEGERA CAIR
Sekianlah artikel MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY PASTIKAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) SEGERA CAIR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY PASTIKAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) SEGERA CAIR dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2018/05/mendikbud-muhadjir-effendy-pastikan.html