Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas
link : Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas

Baca juga


Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas

Permendikbud
Permendikbud No 15 Tahun 2018

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah


Bapak Ibu Guru yang Terhormat, Dalam Pelaksanaan Tugas Seorang Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Tidak Terlepas dari Aturan yang mengikat, tentunya mengenai Beban Kerja dalam melaksanakan Tugas Sehari-hari.

Bapak Ibu Guru, Sedikit disampaikan mengenai Permendikbud No 15 Tahun 2018 yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2018/2019.

baca juga:

Bapak Ibu Guru, Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa:
  1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
  2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
  3. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Untuk Lebih Jelasnya dibawah ini merupakan Permendikbud No 15 Tahun 2018 beserta lampiran-lampirannya yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan:


Demikianlah Artikel Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas

Sekianlah artikel Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2018/05/permendikbud-no-15-tahun-2018-tentang.html

Subscribe to receive free email updates: