Judul : PRO DAN KONTRA DIBALIK KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI BERI THR KEPADA PNS
link : PRO DAN KONTRA DIBALIK KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI BERI THR KEPADA PNS
PRO DAN KONTRA DIBALIK KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI BERI THR KEPADA PNS
SUARAPGRI - Kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dikritik.
Sebab, tenaga honorer tidak mendapatkan THR yang notabennya juga bekerja untuk pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Didi Supriyadi mengatakan, jangankan untuk mendapatkan THR seperti PNS, status para tenaga honorer selama ini saja tidak jelas dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
"Jangankan THR, status saja tidak diakui oleh pemerintah. Bagaimana mau mendapatkan THR? Tidak ada THR untuk honorer. Status saja tidak ada. Kalau dapat THR paling urunan (sumbangan) dari teman-teman sejawatnya. Kalau tidak, ya siapa yang mau ngasih," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/5).
Padahal menurutnya, beban kerja yang harus dipikul oleh para tenaga kerja honorer ini sama dengan para PNS. Namun sayang, nasib yang diterimanya jauh berbeda dengan para abdi negara tersebut.
"Beban kerjanya sama, kalau tidak masuk tetap ditegur. Hanya (terima) gaji, itu pun kalau ada. Kadang tiga bulan belum keluar. Ini pemerintah zalim. Ini ASN kerja di luar pemerintahan dilarang, sekarang ada orang di luar ASN kerja di dalam pemerintah dibiarkan dan tidak diberikan THR, tidak diberikan gaji, tidak diberikan status," terangnya.
Baca Juga:
Didi juga menyatakan, saat ini jumlah tenaga honorer tidak bisa dibilang sedikit. Untuk profesi guru misalnya, sekitar 1,2 juta guru di Indonesia merupakan tenaga honorer.
"Sekarang untuk jumlah guru di seluruh Indonesia ada 4 jutaan. Yang merupakan PNS itu 2,2 juta, berarti 1,8 juta ini non-PNS. Dari jumlah itu, 600 ribu orang guru tetap di swasta, berarti 1,2 juta yang honorer. Itu 800 ribu ada di sekolah negeri dan 600 ribu di madrasah. Belum lagi yang profesi lain, rata-rata 20 persennya itu honorer," imbuhnya.
Terlepas dari itu semua, pemberian THR pada PNS dinilai akan mendongkrak perekonomian, khususnya dari sektor ritel.
(sumber: merdeka.com)
Sebab, tenaga honorer tidak mendapatkan THR yang notabennya juga bekerja untuk pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Didi Supriyadi mengatakan, jangankan untuk mendapatkan THR seperti PNS, status para tenaga honorer selama ini saja tidak jelas dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
"Jangankan THR, status saja tidak diakui oleh pemerintah. Bagaimana mau mendapatkan THR? Tidak ada THR untuk honorer. Status saja tidak ada. Kalau dapat THR paling urunan (sumbangan) dari teman-teman sejawatnya. Kalau tidak, ya siapa yang mau ngasih," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/5).
Padahal menurutnya, beban kerja yang harus dipikul oleh para tenaga kerja honorer ini sama dengan para PNS. Namun sayang, nasib yang diterimanya jauh berbeda dengan para abdi negara tersebut.
"Beban kerjanya sama, kalau tidak masuk tetap ditegur. Hanya (terima) gaji, itu pun kalau ada. Kadang tiga bulan belum keluar. Ini pemerintah zalim. Ini ASN kerja di luar pemerintahan dilarang, sekarang ada orang di luar ASN kerja di dalam pemerintah dibiarkan dan tidak diberikan THR, tidak diberikan gaji, tidak diberikan status," terangnya.
Baca Juga:
Didi juga menyatakan, saat ini jumlah tenaga honorer tidak bisa dibilang sedikit. Untuk profesi guru misalnya, sekitar 1,2 juta guru di Indonesia merupakan tenaga honorer.
"Sekarang untuk jumlah guru di seluruh Indonesia ada 4 jutaan. Yang merupakan PNS itu 2,2 juta, berarti 1,8 juta ini non-PNS. Dari jumlah itu, 600 ribu orang guru tetap di swasta, berarti 1,2 juta yang honorer. Itu 800 ribu ada di sekolah negeri dan 600 ribu di madrasah. Belum lagi yang profesi lain, rata-rata 20 persennya itu honorer," imbuhnya.
Terlepas dari itu semua, pemberian THR pada PNS dinilai akan mendongkrak perekonomian, khususnya dari sektor ritel.
(sumber: merdeka.com)
Demikianlah Artikel PRO DAN KONTRA DIBALIK KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI BERI THR KEPADA PNS
Sekianlah artikel PRO DAN KONTRA DIBALIK KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI BERI THR KEPADA PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PRO DAN KONTRA DIBALIK KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI BERI THR KEPADA PNS dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2018/05/pro-dan-kontra-dibalik-kebijakan.html