SAH! PEMERINTAH BERI KENAIKAN THR DAN GAJI KE-13 UNTUK PNS, TNI, POLRI, DAN PENSIUNAN

SAH! PEMERINTAH BERI KENAIKAN THR DAN GAJI KE-13 UNTUK PNS, TNI, POLRI, DAN PENSIUNAN - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SAH! PEMERINTAH BERI KENAIKAN THR DAN GAJI KE-13 UNTUK PNS, TNI, POLRI, DAN PENSIUNAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SAH! PEMERINTAH BERI KENAIKAN THR DAN GAJI KE-13 UNTUK PNS, TNI, POLRI, DAN PENSIUNAN
link : SAH! PEMERINTAH BERI KENAIKAN THR DAN GAJI KE-13 UNTUK PNS, TNI, POLRI, DAN PENSIUNAN

Baca juga


SAH! PEMERINTAH BERI KENAIKAN THR DAN GAJI KE-13 UNTUK PNS, TNI, POLRI, DAN PENSIUNAN

Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).


"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," katanya.

Presiden Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," pungkasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan dan lain-lain," terang Sri Mulyani.
(sumber: Tribunnews.com)


Demikianlah Artikel SAH! PEMERINTAH BERI KENAIKAN THR DAN GAJI KE-13 UNTUK PNS, TNI, POLRI, DAN PENSIUNAN

Sekianlah artikel SAH! PEMERINTAH BERI KENAIKAN THR DAN GAJI KE-13 UNTUK PNS, TNI, POLRI, DAN PENSIUNAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SAH! PEMERINTAH BERI KENAIKAN THR DAN GAJI KE-13 UNTUK PNS, TNI, POLRI, DAN PENSIUNAN dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2018/05/sah-pemerintah-beri-kenaikan-thr-dan.html

Subscribe to receive free email updates: